ICC Ajukan Penangkapan Netanyahu-Hamas, Apa yang Akan Terjadi?

ICC Ajukan Penangkapan Netanyahu-Hamas, Apa yang Akan Terjadi?

Rita Uli Hutapea - detikNews
Selasa, 21 Mei 2024 12:10 WIB
Israeli Prime Minister Benjamin Netanyahu addresses the Conference of Presidents of Major American Jewish Organizations, amid the ongoing conflict between Israel and the Palestinian Islamist group Hamas, in Jerusalem, February 18, 2024. REUTERS/Ronen Zvulun/File Photo Purchase Licensing Rights
PM Israel Benjamin Netanyahu (Foto: REUTERS/Ronen Zvulun/File Photo Purchase Licensing Rights)
Jakarta -

Kantor kejaksaan Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) mengajukan surat perintah penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant serta tiga pemimpin kelompok Hamas.

Jaksa penuntut ICC, Karim Khan mengatakan ada alasan yang masuk akal untuk meyakini bahwa mereka mengemban tanggung jawab pidana atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, setidaknya sejak 7 Oktober 2023.

Apa yang akan terjadi selanjutnya? Bagaimana tindakan jaksa ICC dapat berdampak pada hubungan diplomatik dan kasus-kasus pengadilan lainnya yang berfokus pada Gaza?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa yang terjadi selanjutnya di ICC?

Dilansir Reuters dan Al Arabiya, Selasa (21/5/2024), permintaan Jaksa Karim Khan ini diajukan ke majelis pra-sidang. Majelis tersebut akan terdiri dari tiga hakim: hakim ketua Iulia Motoc dari Rumania, hakim asal Meksiko, Maria del Socorro Flores Liera dan hakim Reine Alapini-Gansou dari Benin. Tidak ada batas waktu bagi hakim untuk memutuskan apakah akan mengeluarkan surat perintah penangkapan. Dalam kasus-kasus sebelumnya, hakim hanya membutuhkan waktu satu bulan hingga beberapa bulan.

ADVERTISEMENT

Jika para hakim setuju bahwa ada "alasan yang masuk akal" untuk meyakini bahwa kejahatan perang atau kejahatan terhadap kemanusiaan telah dilakukan, mereka akan mengeluarkan surat perintah penangkapan. Surat perintah tersebut harus menyebutkan nama orangnya, kejahatan spesifik yang dimintakan penangkapannya, dan pernyataan fakta yang diduga merupakan kejahatan tersebut.

Hakim dapat mengubah permintaan surat perintah penangkapan dan hanya mengabulkan sebagian dari tuntutan jaksa. Dakwaan juga dapat diubah dan diperbarui nanti.

Para pemimpin Israel dan Hamas telah menampik tuduhan melakukan kejahatan perang, dan perwakilan kedua belah pihak mengkritik keputusan Khan tersebut.

Akankah Netanyahu dan para pemimpin Hamas ditangkap?

Statuta Roma yang menjadi dasar berdirinya ICC, dikombinasikan dengan yurisprudensi dari kasus-kasus masa lalu yang melibatkan surat perintah penangkapan terhadap kepala negara yang menjabat, mewajibkan seluruh 124 negara penandatangan ICC untuk menangkap dan menyerahkan setiap individu yang terkena surat perintah penangkapan ICC, jika mereka menginjakkan kaki di wilayah mereka. Namun, ICC tidak mempunyai cara untuk melakukan penangkapan. Sanksi bagi negara yang tidak melakukan penangkapan akan dirujuk kembali ke majelis negara-negara anggota ICC dan pada akhirnya dirujuk ke Dewan Keamanan PBB.

Bisakah penyelidikan atau surat perintah ICC dihentikan sementara?

Aturan ICC mengizinkan Dewan Keamanan PBB untuk mengadopsi resolusi yang akan menghentikan sementara atau menunda penyelidikan atau penuntutan selama satu tahun, dengan kemungkinan perpanjangan penundaan tanpa batas waktu.

Simak Video: Selain Netanyahu, ICC Juga Ajukan Surat Penangkapan ke 3 Pemimpin Hamas

[Gambas:Video 20detik]




Israel atau pihak berwenang Palestina juga dapat secara resmi mengajukan petisi kepada kantor kejaksaan ICC untuk menunda kasus ini karena mereka sendiri sedang menyelidiki atau mengadili orang yang sama atas dugaan tindak pidana yang sama.

Jaksa ICC kemudian perlu menghentikan sementara kasus tersebut dan meninjau kembali apakah negara yang meminta penundaan tersebut memang benar-benar melakukan penyelidikan. Jika jaksa menilai penyidikan nasional belum cukup, ia dapat meminta hakim untuk membuka kembali penyidikan.

Bisakah Netanyahu dan Ketua Hamas Yahya Sinwar tetap melakukan perjalanan?

Ya, mereka bisa. Baik permohonan surat perintah maupun penerbitan surat perintah penangkapan ICC tidak membatasi kebebasan seseorang untuk bepergian. Namun, setelah surat perintah penangkapan dikeluarkan, mereka berisiko ditangkap jika melakukan perjalanan ke negara-negara penandatangan ICC.

Tidak ada batasan bagi para pemimpin politik, anggota parlemen, atau diplomat untuk bertemu dengan individu yang terkena surat perintah penangkapan ICC. Namun, secara politis, pandangan mengenai hal ini mungkin buruk.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads