ICC Ajukan Perintah Penangkapannya, Hamas Bilang Gini

ICC Ajukan Perintah Penangkapannya, Hamas Bilang Gini

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 21 Mei 2024 11:21 WIB

Tuduhan ICC

Ketua jaksa ICC, Khan menuduh para pemimpin Hamas melakukan kejahatan termasuk pemusnahan, pembunuhan, penyanderaan, pemerkosaan dan kekerasan seksual, serta penyiksaan.

"Kejahatan terhadap kemanusiaan yang dituduhkan adalah bagian dari serangan yang meluas dan sistematis terhadap penduduk sipil Israel yang dilakukan Hamas dan kelompok bersenjata lainnya," katanya dalam sebuah pernyataan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Beberapa kejahatan ini, menurut penilaian kami, masih berlanjut hingga hari ini."

Hamas, katanya, telah menimbulkan "rasa sakit yang tak terbayangkan melalui kekejaman yang diperhitungkan dan sikap tidak berperasaan yang ekstrim".

ADVERTISEMENT

Khan juga mengatakan Perdana Menteri dan Menteri Pertahanan Israel dicurigai melakukan kejahatan termasuk membuat warga sipil kelaparan sebagai metode peperangan, pembunuhan, dengan sengaja mengarahkan serangan terhadap penduduk sipil, dan pemusnahan.

Khan mengatakan kantornya mempunyai bukti bahwa Israel "secara sengaja dan sistematis telah merampas benda-benda yang sangat diperlukan bagi kelangsungan hidup manusia dari penduduk sipil di seluruh wilayah Gaza".

Israel, katanya, mempunyai hak untuk membela diri tetapi tidak dengan "dengan sengaja menyebabkan kematian, kelaparan, penderitaan besar, dan cedera serius pada tubuh atau kesehatan penduduk sipil" yang menurutnya merupakan tindakan kriminal.


(yld/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads