Jaksa Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) mengajukan surat perintah penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan pemimpin Hamas di Gaza, Yahya Sinwar. Jaksa ICC menuduh keduanya bertanggung jawab atas kejahatan perang dan kemanusiaan.
Netanyahu menanggapinya dengan berang.
"Saya menolak dengan muak perbandingan jaksa penuntut di Den Haag antara Israel yang demokratis dan pembunuh massal Hamas," kata Netanyahu dalam sebuah pernyataan, seperti dilansir kantor berita AFP, Selasa (21/5/2024). Den Haag adalah kota di Belanda tempat Mahkamah Pidana Internasional (ICC) bermarkas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa ICC Karim Khan mengajukan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant serta tiga pemimpin tinggi Hamas karena dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Jaksa ICC mengatakan dia sedang mengupayakan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant atas kejahatan-kejahatan termasuk "pembunuhan yang disengaja", "pemusnahan dan/atau pembunuhan" dan "kelaparan".
"Dengan keberanian apa Anda berani membandingkan monster Hamas dengan tentara IDF (tentara Israel), tentara paling bermoral di dunia?" cetus Netanyahu.
"Ini seperti menciptakan kesetaraan moral setelah 11 September antara Presiden (George W) Bush dan Osama bin Laden, atau selama Perang Dunia II antara FDR (Franklin D Roosevelt) dan Hitler," ujarnya.
Lihat Video 'Selain Netanyahu, ICC Juga Ajukan Surat Penangkapan ke 3 Pemimpin Hamas':