Afrika Selatan (Afsel) kembali mendesak Mahkamah Internasional (ICJ) memerintahkan Israel menghentikan genosida di Gaza, Palestina. Afrika Selatan meminta ada tindakan darurat setelah Israel melakukan serangan di Rafah.
Dilansir Al Jazeera, Kamis (16/5/2024), ICJ menyidangkan gugatan ini dengan agenda mendengarkan argumen dari Afsel. Gugatan ini dilayangkan Afrika Selatan yang mengupayakan tindakan darurat tambahan atas serangan Israel di Rafah yang kini menjadi tempat jutaan warga Gaza mengungsi.
Afrika Selatan mulai menyampaikan argumen lisan di hadapan publik di pengadilan yang bermarkas di Den Haag pada pukul 13.00 waktu setempat. Israel dijadwalkan memberikan pandangannya pada hari Jumat pukul 08.00 waktu setempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Duta Besar Afsel untuk Belanda, Vusi Madonsela, mengatakan Afrika Selatan kembali ke pengadilan untuk 'melakukan apa yang bisa mereka lakukan untuk menghentikan genosida' yang menurutnya hampir 'menghancurkan Gaza dari peta' dan 'mengejutkan hati nurani umat manusia'.
Dia mengatakan sejak ICJ pertama kali memerintahkan Israel menerapkan langkah-langkah untuk mencegah tindakan genosida, Israel 'dengan sengaja melanggar perintah pengadilan yang mengikat' dan meningkatkan serangannya terhadap warga Palestina.
Dia mengatakan beratnya serangan ini memerlukan 'proses pengadilan yang mendesak dan cepat untuk melindungi hak-hak rakyat Palestina, sebuah komitmen yang ditanggapi dengan serius oleh Afrika Selatan'.
Menurut data dari pejabat Kementerian Kesehatan Palestina, perang Israel selama berbulan-bulan di Gaza telah menewaskan lebih dari 35.000 orang dan melukai hampir 80.000orang.