Bom molotov dilemparkan ke salah satu toko milik jaringan minimarket KK Super Mart di Perak, Malaysia, yang menuai kemarahan dan kritikan publik karena menjual kaus kaki dengan lafaz Allah. Insiden pelemparan bom molotov itu sedang diselidiki oleh Kepolisian Malaysia.
Seperti dilansir media lokal Malaysia, The Star, Rabu (27/3/2024), insiden itu terjadi di salah satu gerai KK Super Mart yang ada di Bidor, Perak, pada Selasa (26/3) pagi, sekitar pukul 05.35 waktu setempat. Untungnya, bom molotov itu tidak mengenai gedung pertokoan dan hanya menghantam jalanan di depan toko.
Kepala Kepolisian Perak, Komisioner Datuk Seri Mohd Yusri Hassan Basri, mengatakan pihaknya telah mendapatkan rekaman CCTV di lokasi kejadian dan sedang melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan menyisir rekaman yang kami peroleh untuk penyelidikan kami. Kami masih menyelidiki berapa banyak orang yang terlibat dan kendaraan yang digunakan," ucap Mohd Yusir dalam pernyataan kepada wartawan setempat.
Disebutkan lebih lanjut oleh Mohd Yusri dalam pernyataan via Facebook bahwa rekaman CCTV menunjukkan sebuah mobil berwarna gelap dengan stiker merah bertuliskan "Lalamove" pada pintunya, diparkir di pinggir jalan.
Seorang pria kemudian tampak turun dari mobil dan melemparkan botol yang menyala ke arah toko tersebut sebelum melarikan diri.
Mohd Yusri menyebut bahwa bom molotov itu jatuh menghantam jalanan yang berjarak 1,5 meter dari toko, namun tidak terbakar. Pecahan kaca dari botol itu ditemukan di depan toko.
"Kami juga menemukan beberapa benda menyerupai kembang api dan cairan yang kami yakini sebagai bensin," sebutnya.
Simak berita selengkapnya di halaman berikutnya.
"Seorang pegawai sedang berada di dalam tokok saat mendengar suara pecahan kaca," imbuh Mohd Yusri, sembari menyebut toko itu tidak mengalami kerusakan.
Kasus pelemparan bom molotov ini akan diselidiki berdasarkan pasal 427 Undang-undang Pidana atas delik kejahatan membuat onar.
"Mereka yang terbukti bersalah bisa dipenjara hingga dua tahun, dihukum denda, atau keduanya," ujar Mohd Yusri dalam pernyataannya.
Insiden ini terjadi setelah pendiri dan kepala eksekutif KK Group -- pemilik jaringan KK Super Mart, Datuk Seri Dr Chai Kee Kan, dan istrinya, Datin Seri Loh Siew Mui yang menjabat sebagai direktur perusahaan didakwa telah secara sengaja menyakiti perasaan keagamaan umat Islam, yang diatur dalam pasal 298 UU Pidana.
Dakwaan itu berkaitan dengan penjualan kaus kaki dengan lafaz Allah yang menuai kecaman publik Malaysia. Keduanya dihadirkan dalam sidang perdana pada Selasa (26/3) waktu setempat dan mengaku tidak bersalah atas dakwaan tersebut.
Tiga orang lainnya yang merupakan pejabat dari perusahaan Xin Jiang Chang yang memasok kaus kaki kontroversial itu ke KK Super Mart juga turut didakwa. Ketiga pejabat yang merupakan direktur Xin Jiang Chang itu didakwa bersekongkol dalam pelanggaran kriminal dengan memasok kaus kaki itu ke KK Super Mart.
Simak Video "Video: Wakil PM Malaysia Kagum dengan Kesiapan Mitigasi Bencana RI"
[Gambas:Video 20detik]
(nvc/ita)