Gugatan Nikaragua tersebut didasarkan atas gugatan sebelumnya yang diajukan oleh Afrika Selatan terhadap Israel atas tuduhan genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza.
Dalam putusan pada 26 Januari lalu, Mahkamah Internasional memerintahkan Israel untuk melakukan segala hal dalam mencegah tindakan genosida di Jalur Gaza dan mengambil tindakan "segera" untuk penyediaan bantuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di bawah perjanjian soal genosida, negara-negara tidak hanya menyepakati untuk tidak melakukan genosida tetap juga mencegah dan menghukum segala kemungkinan genosida. Hal ini juga menjadikan keterlibatan dalam genosida dan upaya genosida sebagai pelanggaran dari perjanjian tersebut.
Jerman merupakan salah satu eksportir senjata terbesar ke Israel bersama dengan Amerika Serikat (AS).
(nvc/idh)