Nikaragua mengajukan gugatan terhadap Jerman ke Mahkamah Internasional (ICJ) atas tuduhan memfasilitasi "genosida" yang dilakukan Israel di Jalur Gaza, dengan memberikan bantuan finansial dan militer kepada Tel Aviv serta menangguhkan pendanaan bagi badan PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA).
Seperti dilansir AFP dan Reuters, Sabtu (2/3/2024), Nikaragua dalam gugatannya menuntut Mahkamah Internasional, yang juga dikenal sebagai Pengadilan Dunia, untuk mengeluarkan tindakan darurat yang mengharuskan Berlin untuk menghentikan bantuan militernya ke Israel.
Mahkamah Internasional biasanya menetapkan tanggal sidang terhadap setiap permintaan tindakan darurat dalam hitungan minggu setelah gugatan diajukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut klaim Nikaragua yang merupakan negara Amerika Tengah ini, Jerman telah melanggar konvensi genosida tahun 1948 dan konvensi Jenewa tahun 1949 tentang hukum perang di wilayah pendudukan Palestina.
"Jerman memfasilitasi terjadinya genosida dan, dalam kasus apa pun, telah gagal memenuhi kewajibannya untuk melakukan segala hal yang dimungkinkan untuk mencegah terjadinya genosida," demikian argumen Nikaragua dalam gugatan ke Mahkamah Internasional yang berkantor di Den Haag, Belanda.
Dokumen gugatan Nikaragua itu diungkap ke publik oleh Mahkamah Internasional.
Nikaragua, dalam gugatannya, meminta Mahkamah Internasional untuk mengambil sikap sementara terhadap Jerman, sebelum gugatan itu dipelajari secara mendalam oleh para hakim Mahkamah Internasional yang merupakan pengadilan tertinggi PBB.
Simak Video 'Dalih Israel soal 112 Warga Gaza Tewas: Terinjak Saat Antre Bantuan':
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.