Nikaragua Gugat Jerman ke ICJ Atas Tuduhan Bantu Israel Lakukan 'Genosida'

Nikaragua Gugat Jerman ke ICJ Atas Tuduhan Bantu Israel Lakukan 'Genosida'

Novi Christiastuti - detikNews
Sabtu, 02 Mar 2024 17:25 WIB
Palestinians look at the destruction after an Israeli airstrike in Rafah, Gaza Strip, Friday, Feb. 9, 2024. (AP Photo/Fatima Shbair)
Potret kehancuran di Rafah, Gaza, akibat gempuran militer Israel (dok. AP/Fatima Shbair)
Den Haag -

Nikaragua mengajukan gugatan terhadap Jerman ke Mahkamah Internasional (ICJ) atas tuduhan memfasilitasi "genosida" yang dilakukan Israel di Jalur Gaza, dengan memberikan bantuan finansial dan militer kepada Tel Aviv serta menangguhkan pendanaan bagi badan PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA).

Seperti dilansir AFP dan Reuters, Sabtu (2/3/2024), Nikaragua dalam gugatannya menuntut Mahkamah Internasional, yang juga dikenal sebagai Pengadilan Dunia, untuk mengeluarkan tindakan darurat yang mengharuskan Berlin untuk menghentikan bantuan militernya ke Israel.

Mahkamah Internasional biasanya menetapkan tanggal sidang terhadap setiap permintaan tindakan darurat dalam hitungan minggu setelah gugatan diajukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut klaim Nikaragua yang merupakan negara Amerika Tengah ini, Jerman telah melanggar konvensi genosida tahun 1948 dan konvensi Jenewa tahun 1949 tentang hukum perang di wilayah pendudukan Palestina.

"Jerman memfasilitasi terjadinya genosida dan, dalam kasus apa pun, telah gagal memenuhi kewajibannya untuk melakukan segala hal yang dimungkinkan untuk mencegah terjadinya genosida," demikian argumen Nikaragua dalam gugatan ke Mahkamah Internasional yang berkantor di Den Haag, Belanda.

ADVERTISEMENT

Dokumen gugatan Nikaragua itu diungkap ke publik oleh Mahkamah Internasional.

Nikaragua, dalam gugatannya, meminta Mahkamah Internasional untuk mengambil sikap sementara terhadap Jerman, sebelum gugatan itu dipelajari secara mendalam oleh para hakim Mahkamah Internasional yang merupakan pengadilan tertinggi PBB.

Simak Video 'Dalih Israel soal 112 Warga Gaza Tewas: Terinjak Saat Antre Bantuan':

[Gambas:Video 20detik]



Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Gugatan Nikaragua tersebut didasarkan atas gugatan sebelumnya yang diajukan oleh Afrika Selatan terhadap Israel atas tuduhan genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza.

Dalam putusan pada 26 Januari lalu, Mahkamah Internasional memerintahkan Israel untuk melakukan segala hal dalam mencegah tindakan genosida di Jalur Gaza dan mengambil tindakan "segera" untuk penyediaan bantuan.

Di bawah perjanjian soal genosida, negara-negara tidak hanya menyepakati untuk tidak melakukan genosida tetap juga mencegah dan menghukum segala kemungkinan genosida. Hal ini juga menjadikan keterlibatan dalam genosida dan upaya genosida sebagai pelanggaran dari perjanjian tersebut.

Jerman merupakan salah satu eksportir senjata terbesar ke Israel bersama dengan Amerika Serikat (AS).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads