Palestina Minta Mahkamah Internasional Perintahkan Israel Setop Pendudukan

Tim detikcom - detikNews
Senin, 19 Feb 2024 17:35 WIB
Ilustrasi -- Pendukung Palestina berkumpul di luar gedung Mahkamah Internasional di Den Haag saat sidang gugatan Afrika Selatan yang menuduh Israel melakukan genosida terhadap Palestina (dok. Thilo Schmuelgen/Reuters)
Den Haag -

Menteri Luar Negeri (Menlu) Palestina Riyad al-Maliki mengatakan kepada Mahkamah Internasional (ICJ), dalam sidang pada Senin (19/2) waktu setempat, bahwa rakyat Palestina menderita atas "kolonialisme dan apartheid" yang terjadi di bawah pendudukan Israel.

Al-Maliki pun menyerukan kepada Mahkamah Internasional untuk memerintahkan Israel agar segera mengakhiri pendudukan atas wilayah-wilayah Palestina.

Seperti dilansir AFP, Senin (19/2/2024), hal itu disampaikan Al-Maliki saat menyampaikan argumennya dalam sidang Mahkamah Internasional, yang merupakan badan peradilan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), untuk mempertimbangkan konsekuensi hukum dari pendudukan Israel atas wilayah-wilayah Palestina.

"Rakyat Palestina telah menanggung kolonialisme dan apartheid... Ada orang-orang marah dengan kata ini. Mereka seharusnya mara dengan kenyataan yang kami derita," ucap Al-Maliki dalam argumennya di hadapan panel hakim Mahkamah Internasional di Den Haag.

Mahkamah Internasional menggelar persidangan selama sepekan ke depan untuk mendengarkan pendapat dari 52 negara soal konsekuensi hukum dari pendudukan Israel atas wilayah-wilayah Palestina. Masing-masing negara itu akan menyampaikan argumen di hadapan para hakim Mahkamah Internasional.

Negara-negara yang hadir mencakup Amerika Serikat (AS) yang merupakan sekutu dekat Israel, kemudian juga Rusia dan China. Persidangan ini digelar di Peace Palace di Den Haag, yang merupakan tempat kedudukan Mahkamah Internasional.

Al-Maliki, dalam pernyataannya, mendesak Mahkamah Internasional untuk menetapkan pendudukan Israel itu ilegal dan memerintahkan penghentian pendudukan itu "dengan segera, secara total dan tanpa syarat".

"Keadilan yang tertunda adalah keadilan yang ditolak, dan rakyat Palestina sudah terlalu lama tidak mendapatkan keadilan," ucap Al-Maliki dalam argumennya.

"Inilah waktunya untuk mengakhiri standar ganda yang sudah terlalu lama membelenggu masyarakat kami," cetusnya.

Simak berita selengkapnya di halaman berikutnya.

Saksikan Video 'Ini Tuntutan Gencatan Senjata Hamas yang Ditolak Mentah-mentah Netanyahu':






(nvc/idh)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork