Palestina Minta Mahkamah Internasional Perintahkan Israel Setop Pendudukan

Palestina Minta Mahkamah Internasional Perintahkan Israel Setop Pendudukan

Tim detikcom - detikNews
Senin, 19 Feb 2024 17:35 WIB
In this photo taken on January 11, 2024, pro-Palestinian demonstrators are seen on the day judges of the International Court of Justice (ICJ) heard a request for emergency measures to order Israel to halt its military actions in Gaza, in The Hague, Netherlands. Β© Thilo Schmuelgen, Reuters
Ilustrasi -- Pendukung Palestina berkumpul di luar gedung Mahkamah Internasional di Den Haag saat sidang gugatan Afrika Selatan yang menuduh Israel melakukan genosida terhadap Palestina (dok. Thilo Schmuelgen/Reuters)
Den Haag -

Menteri Luar Negeri (Menlu) Palestina Riyad al-Maliki mengatakan kepada Mahkamah Internasional (ICJ), dalam sidang pada Senin (19/2) waktu setempat, bahwa rakyat Palestina menderita atas "kolonialisme dan apartheid" yang terjadi di bawah pendudukan Israel.

Al-Maliki pun menyerukan kepada Mahkamah Internasional untuk memerintahkan Israel agar segera mengakhiri pendudukan atas wilayah-wilayah Palestina.

Seperti dilansir AFP, Senin (19/2/2024), hal itu disampaikan Al-Maliki saat menyampaikan argumennya dalam sidang Mahkamah Internasional, yang merupakan badan peradilan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), untuk mempertimbangkan konsekuensi hukum dari pendudukan Israel atas wilayah-wilayah Palestina.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rakyat Palestina telah menanggung kolonialisme dan apartheid... Ada orang-orang marah dengan kata ini. Mereka seharusnya mara dengan kenyataan yang kami derita," ucap Al-Maliki dalam argumennya di hadapan panel hakim Mahkamah Internasional di Den Haag.

Mahkamah Internasional menggelar persidangan selama sepekan ke depan untuk mendengarkan pendapat dari 52 negara soal konsekuensi hukum dari pendudukan Israel atas wilayah-wilayah Palestina. Masing-masing negara itu akan menyampaikan argumen di hadapan para hakim Mahkamah Internasional.

ADVERTISEMENT

Negara-negara yang hadir mencakup Amerika Serikat (AS) yang merupakan sekutu dekat Israel, kemudian juga Rusia dan China. Persidangan ini digelar di Peace Palace di Den Haag, yang merupakan tempat kedudukan Mahkamah Internasional.

Al-Maliki, dalam pernyataannya, mendesak Mahkamah Internasional untuk menetapkan pendudukan Israel itu ilegal dan memerintahkan penghentian pendudukan itu "dengan segera, secara total dan tanpa syarat".

"Keadilan yang tertunda adalah keadilan yang ditolak, dan rakyat Palestina sudah terlalu lama tidak mendapatkan keadilan," ucap Al-Maliki dalam argumennya.

"Inilah waktunya untuk mengakhiri standar ganda yang sudah terlalu lama membelenggu masyarakat kami," cetusnya.

Simak berita selengkapnya di halaman berikutnya.

Saksikan Video 'Ini Tuntutan Gencatan Senjata Hamas yang Ditolak Mentah-mentah Netanyahu':

[Gambas:Video 20detik]



Persidangan ini digelar setelah Majelis Umum PBB pada Desember 2022 lalu meminta Mahkamah Internasional memberikan "saran pendapat" yang tidak mengikat mengenai "konsekuensi hukum yang muncul dari kebijakan dan praktik Israel di Wilayah Pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur".

Sidang ini berbeda dan terpisah dengan gugatan yang diajukan Afrika Selatan yang menuduh Israel melakukan genosida terhadap Palestina dalam serangannya di Jalur Gaza. Pada Januari lalu, Mahkamah Internasional memerintahkan Tel Aviv untuk melakukan segala upaya dalam mencegah genosida dan mengizinkan bantuan kemanusiaan masuk ke Jalur Gaza, namun tidak memerintahkan gencatan senjata.

Pekan lalu, Mahkamah Internasional menolak upaya Afrika Selatan untuk menerapkan tindakan tambahan terhadap Israel, namun menegaskan kembali perlunya Tel Aviv untuk melaksanakan putusannya secara menyeluruh.

Dalam persidangan terbaru ini, Mahkamah Internasional diminta untuk mempertimbangkan dua pertanyaan utama.

Pertama, Mahkamah Internasional harus memeriksa konsekuensi hukum dari apa yang disebut oleh PBB sebagai "pelanggaran berkelanjutan yang dilakukan oleh Israel terhadap hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib mereka sendiri".

Hal ini berkaitan dengan "pendudukan berkepanjangan, permukiman dan aneksasi wilayah Palestina yang diduduki sejak tahun 1967" dan "langkah-langkah yang bertujuan mengubah komposisi demografi, karakter dan status Kota Suci Yerusalem".

Kedua, Mahkamah Internasional harus memberikan saran soal bagaimana tindakan Israel "mempengaruhi status hukum pendudukan" dan apa konsekuensinya bagi PBB dan negara-negara lainnya.

Mahkamah Internasional akan memutuskan "segera" mengenai persoalan tersebut, kemungkinan pada akhir tahun ini.

Halaman 3 dari 2
(nvc/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads