ICJ Tolak Permintaan Afsel soal Intervensi Operasi Militer Israel di Rafah

ICJ Tolak Permintaan Afsel soal Intervensi Operasi Militer Israel di Rafah

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Sabtu, 17 Feb 2024 04:46 WIB
Afrika Selatan Desak ICJ Intervensi Rencana Operasi Militer Israel di Rafah
Foto: Afrika Selatan Desak ICJ Intervensi Rencana Operasi Militer Israel di Rafah (DW (News))
Jakarta -

Mahkamah Internasional (ICJ) menolak permintaan Pemerintah Afrika Selatan untuk melakukan tindakan mendesak terkait operasi militer Israel di wilayah Rafah, Jalur Gaza, Palestina. Akan tetapi, ICJ menekankan Israel harus menghormati langkah-langkah sebelumnya terkait Konvensi Genosida .

"Menuntut penerapan segera dan efektif dari tindakan sementara yang ditunjukkan oleh pengadilan dalam perintahnya tanggal 26 Januari 2024, yang berlaku di seluruh Jalur Gaza, termasuk di Rafah dan tidak memerlukan indikasi tindakan sementara tambahan," keputusan ICJ dilansir AFP, Sabtu (17/2/2024).

ICJ mengatakan Israel tetap terikat untuk sepenuhnya mematuhi kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida dan perintah tersebut, termasuk dengan memastikan keselamatan dan keamanan warga Palestina di Jalur Gaza.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, Pemerintah Afrika Selatan mengaku telah mengajukan permintaan mendesak kepada Mahkamah Internasional terkait operasi militer Israel di Rafah.

Mereka memohon agar pengadilan tinggi tersebut mempertimbangkan untuk menggunakan wewenangnya terkait keputusan Israel memperluas operasi militer ke Rafah demi mencegah pelanggaran hak-hak warga Palestina di Gaza.

ADVERTISEMENT

Kantor kepresidenan Afrika Selatan dalam sebuah pernyataan mengatakan bahwa "mereka sangat prihatin akan serangan militer yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap Rafah, sebagaimana diumumkan oleh Negara Israel, yang telah menyebabkan dan akan mengakibatkan pembunuhan, kerusakan dan kehancuran dalam skala besar."

"Ini merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat diperbaiki terhadap Konvensi Genosida dan Perintah Pengadilan tanggal 26 Januari 2024," lanjut pernyataan itu.

Sebelumnya pada bulan lalu, dalam gugatan yang diajukan oleh Afrika Selatan, ICJ telah memerintahkan Israel untuk mengambil semua tindakan sesuai kewenangannya guna mencegah pasukannya melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza.

Simak juga Video: Australia, Kanada, dan Selandia Baru Desak Israel Tak Operasi Militer ke Rafah

[Gambas:Video 20detik]




(whn/whn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads