Pada Juli 2004, Mahkamah Internasional memutuskan bahwa tembok pemisah Israel di Tepi Barat telah melanggar hukum internasional dan harus dibongkar, meskipun tembok itu masih berdiri hingga saat ini.
Kali ini, Majelis Umum PBB meminta 15 hakim Mahkamah Internasional untuk memberikan nasihat soal bagaimana kebijakan dan praktik tersebut "mempengaruhi status hukum pendudukan" dan konsekuensi hukum apa yang timbul bagi semua negara dan PBB dari status ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proses pemberian pendapat dan nasihat ini terpisah dari gugatan tuduhan genosida yang diajukan Afrika Selatan ke Mahkamah Internasional terhadap Israel atas dugaan pelanggaran Konvensi Genosida tahun 1948 di Jalur Gaza. Pada akhir Januari, Mahkamah Internasional memerintahkan Israel untuk melakukan segala daya demi mencegah tindakan genosida di Jalur Gaza.
Hasil dari proses pemberian pendapat dan nasihat ini tidak akan mengikat secara hukum, namun menurut Mahkamah Internasional, akan memiliki "bobot hukum dan otoritas moral yang besar".
Israel merebut Tepi Barat, Jalur Gaza dan Yerusalem Timur -- wilayah bersejarah Palestina yang diinginkan Palestina untuk dijadikan sebuah negara -- dalam perang tahun 1967 silam. Tel Aviv menarik diri dari Jalur Gaza sejak tahun 2005, namun tetap mengendalikan perbatasannya.
Sejak tahun 1967, Israel semakin memperluas permukiman Yahudi secara besar-besaran di wilayah Tepi Barat yang mereka duduki -- langkah yang dinilai oleh Palestina membahayakan pembentukan negara Palestina yang layak.
Simak video 'Qatar: Negosiasi Gencatan Senjata Hamas-Israel Mandek':
(nvc/zap)