Presiden Amerika Serikat Joe Biden telah menandatangani perintah yang melindungi warga Palestina di Amerika Serikat dari deportasi selama 18 bulan ke depan.
Hal ini diumumkan oleh Gedung Putih pada hari Rabu (14/2) waktu setempat, seraya menyinggung tentang memburuknya kondisi kemanusiaan di Jalur Gaza.
Dilansir kantor berita Reuters, Kamis (15/2/2024), seorang pejabat pemerintah AS mengatakan bahwa langkah tersebut memberikan "penundaan pemulangan paksa" terhadap sekitar 6.000 warga Palestina.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sebuah pernyataan, penasihat keamanan nasional Gedung Putih Jake Sullivan mengatakan bahwa setelah "serangan mengerikan yang dilakukan Hamas terhadap Israel pada 7 Oktober, dan respons militer Israel, kondisi kemanusiaan di Gaza telah memburuk secara signifikan."
Sullivan mengatakan langkah Biden tersebut akan memberi warga Palestina di AS "tempat perlindungan sementara." Siapa pun yang secara sukarela kembali ke wilayah Palestina akan kehilangan perlindungan, tambahnya.
Setelah lebih dari empat bulan perang di Gaza, Biden menghadapi tekanan untuk berbuat lebih banyak guna melindungi warga Palestina di Gaza dan menyalurkan bantuan ke daerah kantong Palestina tersebut. Dia juga mendapat kritik dari para pemimpin Arab-Amerika dan Muslim karena tidak menyerukan gencatan senjata permanen dalam konflik tersebut.
Abed Ayoub, direktur eksekutif Komite Anti-Diskriminasi Amerika-Arab, mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa "sangat dibutuhkan" tindakan yang melindungi warga Palestina di AS.
"Kami melihat situasi di Gaza dan Palestina belum membaik, dan ini merupakan hal yang disambut baik, dan kami senang melihat hal ini diterapkan," kata Ayoub.
Para pejabat kesehatan Gaza mengatakan setidaknya 28.500 warga Palestina telah tewas dalam serangan Israel di Gaza sejak 7 Oktober, ketika kelompok Hamas membunuh 1.200 orang dan menyandera sekitar 250 orang saat menyerang Israel selatan, menurut penghitungan Israel.