Malaysia Kurangi Masa Hukuman Najib Razak, Kini Jadi 6 Tahun Penjara

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 02 Feb 2024 16:26 WIB
Mantan PM Malaysia Najib Razak (dok. REUTERS/Lai Seng Sin)
Kuala Lumpur -

Dewan Pemberian Pengampunan Malaysia memutuskan untuk mengurangi masa hukuman mantan Perdana Menteri (PM) Najib Razak. Hukuman denda yang dijatuhkan terhadap Najib juga ikut dipangkas lebih dari separuhnya, menjadi hanya 50 juta Ringgit (Rp 165,6 miliar).

Seperti dilansir The Star, Jumat (2/2/2024), Dewan Pemberian Pengampunan Malaysia dalam pernyataan yang dirilis pada Jumat (2/2) waktu setempat, menyatakan bahwa masa hukuman Najib dikurangi dari tadinya 12 tahun penjara, menjadi 6 tahun penjara.

"Diberikan pengurangan 50 persen untuk hukuman dan denda yang harus dibayar," sebut Sekretariat Dewan Pemberian Pengampunan Malaysia dalam pernyataannya.

Menurut pernyataan itu, Najib akan bisa dibebaskan pada 23 Agustus 2028, dengan besaran hukuman denda yang dijatuhkan terhadapnya juga dikurangi, dari tadinya 210 juta Ringgit (Rp 695,5 miliar) menjadi hanya 50 juta Ringgit (Rp 165,6 miliar).

"Namun, jika denda tidak dibayarkan, maka masa hukuman setahun penjara akan ditambahkan dan tanggal pembebasannya menjadi 23 Agustus 2029," demikian pernyataan Sekretariat Dewan Pemberian Pengampunan Malaysia.

Pernyataan itu dirilis setelah digelar rapat oleh Dewan Pemberian Pengampunan Wilayah Federal Kuala Lumpur, Labuan dan Putrajaya pada Senin (29/1) waktu setempat untuk membahas lima permohonan pengampunan yang diajukan para narapidana, termasuk oleh Najib.

"Sebanyak lima permohonan pengampunan dipertimbangkan oleh dewan yang diketuai oleh Yang di-Pertuan Agong Al-Sultan Abdullah Ri'ayatuddin Al-Mustafa Billah Shah," jelas pernyataan tersebut.

Simak berita selengkapnya di halaman berikutnya.




(nvc/idh)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork