Dewan juri di New York, Amerika Serikat memerintahkan mantan presiden AS Donald Trump untuk membayar ganti rugi sebesar US$83,3 juta (sekitar Rp 1,3 triliun) kepada E. Jean Carroll atas komentar-komentar yang memfitnah penulis tersebut ketika ia menjadi presiden.
Perintah perdata, yang memicu kehebohan di pengadilan federal tersebut, jauh melebihi ganti rugi lebih dari US$10 juta karena pencemaran nama baik yang diminta Carroll.
Dilansir kantor berita AFP, Sabtu (27/1/2024), Trump langsung mengecam keputusan tersebut, dan dalam pernyataannya ia menyebut putusan itu "konyol" dan berjanji akan mengajukan banding.
Putusan tersebut disampaikan pada Jumat (26/1) waktu setempat oleh sembilan orang juri di New York City, yang terdiri dari tujuh pria dan dua wanita. Juri membutuhkan waktu kurang dari tiga jam untuk mengambil keputusan.
Perintah tersebut terdiri dari ganti rugi sebesar US$65 juta setelah juri memutuskan Trump bertindak jahat dalam banyak komentar publiknya tentang Carroll, US$7,3 juta sebagai ganti rugi, dan US$11 juta untuk program perbaikan reputasi.
"Ini bukan Amerika," kata Trump ketika meninggalkan ruang sidang setelah kemunculannya yang singkat.
(ita/ita)