Kelompok Hamas mengucapkan terima kasih kepada Afrika Selatan (Afsel) yang menggugat Israel di Mahkamah Internasional atas tuduhan genosida terhadap warga Palestina. Hamas menyebut Afsel telah membuktikan kepada dunia bahwa Israel melakukan pembunuhan massal dan pembersihan etnis terhadap rakyat Palestina di Jalur Gaza.
Seperti dilansir Press TV, Jumat (12/1/2024), ucapan terima kasih kepada Afsel itu disampaikan oleh salah satu anggota Biro Politik Hamas, Izzat al-Rishq, dalam pernyataannya pada Kamis (11/1) waktu setempat ketika Mahkamah Internasional atau ICJ menggelar sidang perdana gugatan Afsel terhadap Israel.
Dalam gugatan yang diajukan pada Desember tahun lalu itu, Afsel menuduh Israel telah melanggar Konvensi Genosida Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam serangan-serangannya terhadap Jalur Gaza untuk merespons serangan Hamas pada awal Oktober lalu.
Afsel juga menuntut penghentian operasi militer Tel Aviv di daerah kantong Palestina itu.
Rishq dalam pernyataannya menyebut bukti yang diajukan Afsel dalam persidangan di Mahkamah Internasional telah "membuktikan kepada seluruh dunia bahwa rezim Zionis telah melakukan pembunuhan massal dan pembersihan etnis terhadap rakyat Palestina di Gaza".
"Sekali lagi, Afrika Selatan membuktikan keaslian posisi prinsipnya dalam mendukung bangsa Palestina," ucapnya.
"(Afrika Selatan) Telah membuktikan bahwa negaranya menentang kejahatan kejam rezim Zionis terhadap bangsa kita dan hak-hak sahnya," sebutnya.
Sidang perdana untuk mengadili gugatan Afsel terhadap Israel atas tuduhan genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza telah digelar di Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda, pada Kamis (11/1) waktu setempat.
Simak Video 'WHO Batalkan Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza, Apa Alasannya?':
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
(nvc/ita)