Afsel Gugat Israel di Mahkamah Internasional, Hamas Berterima Kasih

Afsel Gugat Israel di Mahkamah Internasional, Hamas Berterima Kasih

Novi Christiastuti - detikNews
Jumat, 12 Jan 2024 17:04 WIB
People sit inside the International Court of Justice (ICJ) on the day of the trial to hear a request for emergency measures by South Africa, who asked the court to order Israel to stop its military actions in Gaza and to desist from what South Africa says are genocidal acts committed against Palestinians during the war with Hamas in Gaza, in The Hague, Netherlands, January 11, 2024. REUTERS/Thilo Schmuelgen Acquire Licensing Rights
Suasana di Mahkamah Internasional yang mulai menyidangkan gugatan Afsel terhadap Israel terkait tuduhan genosida warga Palestina di Gaza (dok. REUTERS/Thilo Schmuelgen Acquire Licensing Rights)
Gaza City -

Kelompok Hamas mengucapkan terima kasih kepada Afrika Selatan (Afsel) yang menggugat Israel di Mahkamah Internasional atas tuduhan genosida terhadap warga Palestina. Hamas menyebut Afsel telah membuktikan kepada dunia bahwa Israel melakukan pembunuhan massal dan pembersihan etnis terhadap rakyat Palestina di Jalur Gaza.

Seperti dilansir Press TV, Jumat (12/1/2024), ucapan terima kasih kepada Afsel itu disampaikan oleh salah satu anggota Biro Politik Hamas, Izzat al-Rishq, dalam pernyataannya pada Kamis (11/1) waktu setempat ketika Mahkamah Internasional atau ICJ menggelar sidang perdana gugatan Afsel terhadap Israel.

Dalam gugatan yang diajukan pada Desember tahun lalu itu, Afsel menuduh Israel telah melanggar Konvensi Genosida Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam serangan-serangannya terhadap Jalur Gaza untuk merespons serangan Hamas pada awal Oktober lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Afsel juga menuntut penghentian operasi militer Tel Aviv di daerah kantong Palestina itu.

Rishq dalam pernyataannya menyebut bukti yang diajukan Afsel dalam persidangan di Mahkamah Internasional telah "membuktikan kepada seluruh dunia bahwa rezim Zionis telah melakukan pembunuhan massal dan pembersihan etnis terhadap rakyat Palestina di Gaza".

ADVERTISEMENT

"Sekali lagi, Afrika Selatan membuktikan keaslian posisi prinsipnya dalam mendukung bangsa Palestina," ucapnya.

"(Afrika Selatan) Telah membuktikan bahwa negaranya menentang kejahatan kejam rezim Zionis terhadap bangsa kita dan hak-hak sahnya," sebutnya.

Sidang perdana untuk mengadili gugatan Afsel terhadap Israel atas tuduhan genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza telah digelar di Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda, pada Kamis (11/1) waktu setempat.

Simak Video 'WHO Batalkan Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza, Apa Alasannya?':

[Gambas:Video 20detik]



Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Dalam sidang perdana itu, para hakim Mahkamah Internasional mendengarkan argumen Afsel soal tuduhannya terhadap Israel. Afsel juga mengajukan bukti-bukti untuk menunjukkan kebrutalan Israel di Jalur Gaza untuk memperkuat tuduhan genosida yang dilontarkannya.

Salah satu advokat yang mewakili Afsel dalam gugatan di Mahkamah Internasional itu, Adila Hassim, mengungkapkan bahwa rezim Israel telah "mengerahkan 6.000 bom per minggu" dalam serangan-serangannya terhadap Jalur Gaza.

"Setidaknya 200 kali, Israel telah mengerahkan bom seberat 2.000 pon (907 kilogram) ke Gaza bagian selatan, yang mereka anggap aman," sebut Hassim dalam argumennya di persidangan.

"Tidak ada seorang pun yang selamat. Bahkan bayi yang baru lahir pun tidak. Sekjen PBB menggambarkannya sebagai kuburan anak-anak," ujarnya.

Rentetan serangan Israel, menurut otoritas kesehatan Gaza, telah menewaskan lebih dari 23.000 orang, yang sebagian besar perempuan dan anak-anak. Lebih dari 59.000 orang lainnya mengalami luka-luka, dengan ribuan orang dinyatakan masih hilang dan diduga tewas tertimbun reruntuhan.

Dalam persidangan yang sama, Menteri Kehakiman Afsel Ronald Lamola, yang menyampaikan pernyataan pembuka, menegaskan bahwa serangan Hamas pada 7 Oktober tahun lalu tidak bisa menjadi pembenaran atas operasi militer Israel terhadap Jalur Gaza.

"Tidak ada serangan bersenjata terhadap suatu wilayah negara, tidak peduli seberapa seriusnya, bahkan serangan yang melibatkan kejahatan kekejaman yang bisa menjadi pembenaran atau pembelaan untuk pelanggaran terhadap konvensi tersebut baik itu masalah hukum atau moralitas," tegas Lamola.

"Respons Israel terhadap serangan 7 Oktober telah melampaui batas dan menimbulkan pelanggaran terhadap konvensi," sebutnya.

Mahkamah Internasional diperkirakan akan memutuskan langkah darurat pada akhir bulan ini. Namun Mahkamah Internasional tidak akan menjatuhkan putusan atas tuduhan genosida -- yang prosesnya bisa memakan waktu bertahun-tahun.

Kendati demikian, keputusan Mahkamah Internasional bersifat final dan tidak bisa digugat banding, meskipun Mahkamah Internasional tidak memiliki cara untuk menegakkan keputusannya.

Respons Israel dijadwalkan akan disampaikan dalam sidang lanjutan pada Jumat (12/1) waktu setempat.

Halaman 3 dari 2
(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads