Sidang Gugatan Afsel terhadap Israel di Mahkamah Internasional Dimulai

Sidang Gugatan Afsel terhadap Israel di Mahkamah Internasional Dimulai

Novi Christiastuti - detikNews
Kamis, 11 Jan 2024 16:57 WIB
People sit inside the International Court of Justice (ICJ) on the day of the trial to hear a request for emergency measures by South Africa, who asked the court to order Israel to stop its military actions in Gaza and to desist from what South Africa says are genocidal acts committed against Palestinians during the war with Hamas in Gaza, in The Hague, Netherlands, January 11, 2024. REUTERS/Thilo Schmuelgen Acquire Licensing Rights
Suasana di dalam ruang sidang Mahkamah Internasional yang mulai menyidangkan gugatan Afsel terhadap Israel terkait tuduhan genosida warga Palestina di Gaza (REUTERS/Thilo Schmuelgen Acquire Licensing Rights)
Den Haag -

Mahkamah Internasional atau ICJ telah membuka persidangan atas gugatan Afrika Selatan (Afsel) yang menuduh Israel telah melakukan genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza. Dalam sidang perdana ini, Mahkamah Internasional akan mendengarkan argumen Afsel soal tuduhan genosida terhadap Israel.

Seperti dilansir Reuters dan Al Jazeera, Kamis (11/1/2024), dalam sidang yang akan berlangsung dua hari ini, para hakim Mahkamah Internasional akan mendengarkan argumen Afsel soal tuduhannya pada Kamis (11/1) waktu setempat dan kemudian mendengarkan respons Israel pada Jumat (12/1) besok.

Afsel dalam gugatannya menuntut penghentian operasi militer Israel di Jalur Gaza dan menuduh Tel Aviv telah melanggar Konvensi Genosida Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Menteri Kehakiman Afsel Ronald Lamola menyampaikan pernyataan pembuka dalam persidangan yang digelar di Den Haag ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kekerasan dan kehancuran di Palestina dan Israel tidak dimulai pada 7 Oktober 2023," ucapnya.

"Rakyat Palestina telah mengalami penindasan dan kekerasan sistematis selama 76 tahun terakhir, pada 6 Oktober 2023, dan setiap hari sejak 7 Oktober 2023," tegas Lamola dalam pernyataannya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Lamola menegaskan serangan Hamas pada 7 Oktober tahun lalu tidak bisa menjadi pembenaran atas operasi militer Israel terhadap Jalur Gaza.

"Tidak ada serangan bersenjata terhadap suatu wilayah negara, tidak peduli seberapa seriusnya, bahkan serangan yang melibatkan kejahatan kekejaman yang bisa menjadi pembenaran atau pembelaan untuk pelanggaran terhadap konvensi tersebut baik itu masalah hukum atau moralitas," tegas Lamola.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan juga 'Netanyahu Sebut Tak Ingin Duduki Gaza: Kami Bersihkan dari Hamas':

[Gambas:Video 20detik]



"Respons Israel terhadap serangan 7 Oktober telah melampaui batas dan menimbulkan pelanggaran terhadap konvensi," sebutnya.

Mahkamah Internasional diperkirakan akan memutuskan langkah darurat pada akhir bulan ini. Namun Mahkamah Internasional tidak akan menjatuhkan putusan atas tuduhan genosida -- yang prosesnya bisa memakan waktu bertahun-tahun.

Kendati demikian, keputusan Mahkamah Internasional bersifat final dan tidak bisa digugat banding. Namun demikian, Mahkamah Internasional tidak memiliki cara untuk menegakkan keputusannya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads