2 Pelatih Kung Fu Dihukum Mati di China Atas Keracunan Massal

2 Pelatih Kung Fu Dihukum Mati di China Atas Keracunan Massal

Rita Uli Hutapea - detikNews
Senin, 08 Jan 2024 17:23 WIB
Ilustrasi Sidang
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/Tolimir)
Jakarta -

Dua pelatih kung fu dijatuhi hukuman mati di China pada hari Senin (8/1), menyusul penangkapan mereka tahun lalu karena keracunan massal pada tahun 1997 yang menewaskan tujuh anak-anak.

Dilansir kantor berita AFP, Senin (8/1/2024), pengadilan menyatakan bahwa kedua pria tersebut menaruh racun tikus dalam makanan di sebuah sekolah bela diri di Provinsi Anhui, China timur karena konflik bisnis dengan bos sekolah tersebut. Keduanya lolos dari tuntutan selama hampir 26 tahun.

Terdakwa Fu Zejie dan Zhu Zulin masing-masing "dihukum mati karena kejahatan peracunan" oleh Pengadilan Menengah Rakyat di kota Ma'anshan, menurut sebuah pernyataan online.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengadilan mengatakan bahwa pada "sekitar tahun 1994", Zhu dan pria lain bermarga Peng terlibat perselisihan saat menjalankan sekolah bela diri yang bersaing di daerah tersebut.

Fu bekerja sebagai pelatih kung fu di fasilitas Peng pada tahun 1996, kemudian "secara bertahap menjadi tidak puas dengan Peng... karena masalah sepele", kata pengadilan.

ADVERTISEMENT

Kedua terdakwa kemudian bersekongkol untuk membalas dendam dengan menuangkan dua bungkus racun tikus ke dalam makanan di sekolah Peng pada 29 Juni 1997.

Keesokan paginya, lebih dari 130 orang di sekolah tersebut mengalami muntah-muntah dan kejang-kejang setelah sarapan, menurut laporan media pemerintah China Daily.

Tujuh siswa tewas akibat racun tersebut.

Kedua pelaku diidentifikasi oleh pihak berwenang sebagai tersangka, tetapi baru ditangkap pada Mei 2023 -- Fu ditangkap di Provinsi Fujian di pantai timur China dan Zhu di Provinsi Guizhou di barat daya China.

(ita/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads