Otoritas Australia, mulai Senin (8/1) waktu setempat, secara resmi melarang salam Nazi dan melarang ditampilkannya juga penjualan simbol-simbol terkait kelompok teror. Undang-undang yang mengatur larangan itu diberlakukan saat insiden antisemitisme meningkat setelah perang berkecamuk di Jalur Gaza.
Seperti dilansir Reuters, Senin (8/1/2024), undang-undang tersebut mengatur hukuman hingga 12 bulan penjara untuk setiap aksi melakukan salam hormat Nazi di depan umum, atau menampilkan simbol swastika Nazi atau lambang double-sig rune yang terkait dengan paramiliter Schutzstaffel (SS).
Penjualan dan perdagangan simbol-simbol tersebut juga dilarang di Australia.
Jaksa Agung Australia Mark Dreyfus, dalam pernyataannya, mengatakan bahwa undang-undang itu mengirimkan pesan yang jelas bahwa tidak ada tempat di Australia bagi mereka yang mengagungkan Holocaust atau aksi teroris.
"Ini merupakan undang-undang pertama dan akan memastikan tidak ada seorang pun di Australia yang boleh mengagungkan atau mengambil keuntungan dari tindakan dan simbol yang merayakan Nazi dan ideologi jahat mereka," tegas Dreyfus dalam pernyataannya.
Undang-undang baru ini juga melarang ditampilkannya simbol-simbol terkait organisasi teror terlarang seperti ISIS, Hamas atau Partai Pekerja Kurdistan (PKK), di depan umum. Penjualan simbol-simbol organisasi teror itu juga dilarang.
Kendati demikian, ada pengecualian yang berlaku dalam undang-undang tersebut, yakni untuk penggunaan akademis, pendidikan atau artistik.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
(nvc/ita)