Pengadilan Jerman: Bandingkan Israel dengan Nazi Bukan Tindak Pidana

Pengadilan Jerman: Bandingkan Israel dengan Nazi Bukan Tindak Pidana

Novi Christiastuti - detikNews
Senin, 03 Agu 2026 11:21 WIB
Ilustrasi bendera Jerman (dok. Getty Images/iStockphoto/Achim Schneider/reisezielinfo)
Ilustrasi bendera Jerman (dok. Getty Images/iStockphoto/Achim Schneider/reisezielinfo)
Berlin -

Sebuah putusan pengadilan Jerman menyatakan bahwa membandingkan Israel dengan rezim Nazi bukanlah tindak pidana. Putusan ini dijatuhkan dalam kasus gugatan hukum terhadap seorang pengguna Instagram yang membandingkan tindakan Israel dengan metode rezim Nazi dalam kontennya.

Putusan pengadilan tersebut, seperti dilansir Anadolu Agency, Senin (3/8/2026), dilaporkan oleh situs hukum Beck-Online, yang merupakan database hukum secara online yang terkemuka di Jerman.

Dalam kasus ini, seorang pengguna Instagram digugat secara hukum karena dalam beberapa unggahannya, dia membandingkan tindakan negara Israel terhadap Palestina dengan metode rezim Nazi, yang berkuasa puluhan dekade lalu hingga terguling saat Jerman kalah dalam Perang Dunia II.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Unggahan-unggahan itu juga menyertakan lambang swastika dan bendera Nazi, yang secara hukum dilarang di Jerman.

ADVERTISEMENT

Dalam putusannya, sebuah pengadilan regional yang lebih tinggi di kota Zweibrucken, barat daya Jerman, membebaskan pengguna Instagram tersebut, yang tidak disebut identitasnya itu, dari segala tuduhan pelanggaran hukum, dengan mengutip haknya atas kebebasan berbicara.

Menurut putusan pengadilan tinggi itu, berdasarkan laporan yang dipublikasikan awal pekan ini, tuduhan pelanggaran pidana menggunakan simbol organisasi yang inkonstitusional tidak terpenuhi, jika seseorang menggunakan simbol tersebut untuk mengkritik tajam metode negara Israel.

Dengan demikian, sebut pengadilan tinggi kota Zweibrucken, hal tersebut secara jelas telah menjauhkan diri atau mengutuk ketidakadilan era Nazi.

Pengguna Instagram itu memposting tabel pada Story-nya yang membandingkan tindakan Nazi dengan tindakan Israel dalam konflik Timur Tengah. Di atas tabel itu, terdapat gambar terpisah yang menampilkan bendera Israel di satu sisi dan bendera Nazi, dengan swastika yang hanya terlihat sebagian, di sisi lainnya.

Dalam unggahan lainnya, pengguna Instagram yang digugat itu menampilkan gambar sebuah dinding dengan simbol Bintang Daud, yang di tengahnya terdapat lambang swastika Nazi. Tentara-tentara tampak sedang melepaskan tembakan dari atas tembok ke arah area yang dikelilingi tembok tersebut, dengan darah mengalir dari bawah dinding.

Pengguna Instagram itu juga menyertakan tagar #freepalestine dan #gazaunderattack dalam unggahannya.

Putusan pengadilan tinggi Zweibrucken dijatuhkan setelah pengadilan lebih rendah di Ludwigshfen menjatuhkan hukuman denda sebesar 2.400 Euro (Rp 49,8 juta) kepada pengguna Instagram, yang berjenis kelamin perempuan tersebut, atas tuduhan menggunakan simbol organisasi yang dianggap inkonstitusional.

Namun dalam proses banding, pengadilan tinggi Zweibrucken membatalkan putusan tersebut. Pengadilan tinggi juga memperingatkan agar tindak pidana ini tidak ditafsirkan dengan terlalu luas, mengingat adanya prinsip kebebasan berekspresi.

Simak juga Video '18 Warga Palestina Tewas dalam Serangan Israel ke Gaza':

Halaman 2 dari 2
(nvc/ita)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini