Presiden Burundi Evariste Ndayishimiye mencetuskan bahwa pasangan sesama jenis harus dirajam di depan umum. Dia juga mengecam negara-negara Barat yang menekan negara lain untuk mengizinkan hak-hak kaum gay atau berisiko kehilangan bantuan.
Homoseksualitas di Burundi, sebuah negara Kristen konservatif di Afrika Timur, telah dikriminalisasi sejak tahun 2009 dengan hukuman penjara hingga dua tahun untuk tindakan sesama jenis atas dasar suka sama suka.
Ndayishimiye, seorang Katolik, menyebut pernikahan antara pasangan sesama jenis sebagai "praktik yang keji".
"Secara pribadi, saya pikir jika kita melihat orang-orang seperti ini di Burundi, kita harus memasukkan mereka ke dalam stadion dan melempari mereka dengan batu. Dan itu tidak menjadi dosa bagi mereka yang melakukan hal tersebut," kata Ndayishimiye saat menjawab pertanyaan di sebuah acara publik di bagian timur negara itu, seperti dilansir kantor berita AFP, Sabtu (30/12/2023).
Presiden Burundi itu juga mengkritik negara-negara Barat yang mendesak negara-negara kecil untuk mengizinkan pernikahan sesama jenis atau berisiko kehilangan bantuan, dengan mengatakan: "Biarkan mereka menyimpan bantuan mereka, biarkan mereka menyimpannya."
Warga Burundi yang tinggal di luar negeri yang telah "memilih setan" dan mempraktikkan homoseksualitas "tidak boleh kembali", tambahnya.
Homoseksualitas adalah tindakan ilegal di banyak negara Afrika Timur.
Sebelumnya, Uganda pada bulan Mei mengadopsi apa yang digambarkan sebagai salah satu undang-undang paling keras di dunia yang melarang homoseksualitas, sehingga memicu kemarahan di kalangan kelompok hak asasi manusia dan negara-negara Barat.
Lihat juga Video: Kapolda Metro Pastikan Tak Ada Atribut LGBT di Konser Coldplay
(ita/ita)