Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyetujui resolusi terbaru soal penyaluran bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza yang diselimuti perang selama beberapa bulan terakhir. Resolusi ini disetujui setelah Amerika Serikat (AS), yang bisa saja menolak dengan hak veto, memilih abstain.
Seperti dilansir AFP, Sabtu (23/12/2023), resolusi yang disponsori oleh Uni Emirat Arab ini mengalami perubahan pada beberapa bagian penting demi mengamankan kompromi. Resolusi ini akhirnya disepakati Dewan Keamanan PBB dalam voting pada Jumat (22/12) setelah mengalami penundaan beberapa hari.
Hasil voting menunjukkan 13 negara anggota Dewan Keamanan PBB memberikan suara dukungan untuk resolusi yang isinya menuntut semua pihak dalam perang antara Israel dan Hamas untuk mengizinkan "pengiriman bantuan kemanusiaan dalam skala besar yang aman dan tanpa hambatan".
AS, yang sebagai anggota tetap Dewan Keamanan PBB memiliki hak veto yang bisa digunakan untuk menolak resolusi itu, memilih abstain dalam voting. Sama seperti AS, Rusia juga memilih abstain.
Namun demikian, Duta Besar AS untuk PBB, Linda Thomas-Greenfield, menyebut resolusi tersebut sebagai "langkah maju yang kuat".
"Dewan ini memberikan secercah harapan di tengah lautan penderitaan," sebutnya.
Diketahui bahwa resolusi ini juga menyerukan penciptaan "kondisi untuk penghentian permusuhan yang berkelanjutan", namun tidak menyerukan diakhirinya pertempuran dengan segera.
Simak berita selengkapnya di halaman berikutnya.
(nvc/idh)