Seorang mantan polisi Amerika Serikat (AS), Derek Chauvin, yang dibui atas pembunuhan seorang pria kulit hitam bernama George Floyd mengalami luka-luka. Hal ini lantaran Derek Chauvin ditikam di dalam penjara tempatnya menjalani masa hukuman.
Seperti dilansir AFP, Sabtu (25/11/2023), Chauvin yang seorang polisi kulit putih ini meletakkan lututnya di leher Floyd selama 9 menit dalam insiden di jalanan Minneapolis tahun 2020 lalu, yang berujung kematian pria kulit hitam berusia 46 tahun itu.
Kematian Floyd memicu aksi protes antirasisme besar-besaran di berbagai wilayah AS.
Dalam kasus yang menghebohkan AS itu, Chauvin dinyatakan secara sengaja mengabaikan permohonan Floyd yang saat itu sekarat karena tidak bisa bernapas akibat tekanan yang diberikan oleh lutut Chauvin terhadap lehernya.
Teriakan Floyd yang berbunyi 'Saya tidak bisa bernapas' kemudian menjadi seruan bagi para demonstran yang turun ke jalanan usai pembunuhan tersebut.
Media terkemuka AS, New York Times, yang mengutip sejumlah sumber melaporkan penikaman terjadi pada Chauvin yang kini mendekam di penjara AS. Tidak disebutkan lebih lanjut kondisi Chauvin usai ditikam.
Simak halaman selanjutnya
(dwia/maa)