Eks Polisi AS Pembunuh George Floyd Ditikam di Dalam Penjara

Eks Polisi AS Pembunuh George Floyd Ditikam di Dalam Penjara

Novi Christiastuti - detikNews
Sabtu, 25 Nov 2023 14:50 WIB
Pengadilan menjatuhkan hukuman 22,5 tahun penjara terhadap mantan polisi Derek Chauvin terkait kasus pembunuhan George Floyd.
Derek Chauvin, mantan polisi AS yang dinyatakan bersalah membunuh pria kulit hitam bernama George Floyd (dok. AP Photo)
Arizona -

Derek Chauvin, seorang mantan polisi Amerika Serikat (AS) yang dibui atas pembunuhan seorang pria kulit hitam bernama George Floyd yang memicu unjuk rasa besar-besaran tahun 2020 lalu, ditikam di dalam penjara tempatnya menjalani masa hukuman.

Seperti dilansir AFP, Sabtu (25/11/2023), Chauvin yang seorang polisi kulit putih ini meletakkan lututnya di leher Floyd selama 9 menit dalam insiden di jalanan Minneapolis tahun 2020 lalu, yang berujung kematian pria kulit hitam berusia 46 tahun itu. Kematian Floyd memicu aksi protes antirasisme di berbagai wilayah AS.

Dalam kasus yang menghebohkan AS itu, Chauvin dinyatakan secara sengaja mengabaikan permohonan Floyd yang saat itu sekarat karena tidak bisa bernapas akibat tekanan yang diberikan oleh lutut Chauvin terhadap lehernya. Teriakan Floyd yang berbunyi 'Saya tidak bisa bernapas' kemudian menjadi seruan bagi para demonstran yang turun ke jalanan usai pembunuhan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Media terkemuka AS, New York Times, yang mengutip sejumlah sumber melaporkan penikaman terjadi pada Chauvin yang kini mendekam di penjara AS. Tidak disebutkan lebih lanjut kondisi Chauvin usai ditikam.

Namun Biro Penjara Federal AS, dalam pernyataannya kepada AFP, mengonfirmasi adanya tindak penyerangan di dalam penjara terhadap seorang narapidana yang tidak disebut namanya. Hanya disebutkan bahwa narapidana itu mengalami luka-luka.

ADVERTISEMENT

"Seseorang yang dipenjara telah diserang di Lembaga Pemasyarakatan Federal (FCI) Tucson," demikian pernyataan Biro Penjara Federal AS, merujuk pada penjara di Arizona bagian barat daya yang menjadi tempat Chauvin menjalani masa hukumannya.

"Para pegawai yang merespons telah melakukan langkah-langkah penyelamatan nyawa untuk seorang individu yang dipenjara ini. Individu itu telah dibawa... ke sebuah rumah sakit setempat untuk perawatan dan evaluasi lebih lanjut," sebut Biro Penjara Federal AS dalam pernyataannya.

Tidak disebutkan lebih lanjut siapa pelaku penikaman terhadap Chauvin dan apa motifnya.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan juga 'Kala Derek Chauvin, Eks Polisi AS Pembunuh George Floyd Ngaku Bersalah!':

[Gambas:Video 20detik]



Tahun 2021 lalu, Chauvin dinyatakan terbukti bersalah atas tindak pembunuhan tingkat dua, pembunuhan tingkat tiga dan pembunuhan tidak berencana tingkat dua. Dia dijatuhi hukuman 22 tahun 6 bulan penjara oleh pengadilan AS.

Insiden yang berujung kematian Floyd itu terekam video dan memicu unjuk rasa besar-besaran di berbagai wilayah AS, dengan para demonstran memprotes praktik rasisme dan kekerasan oleh para personel kepolisian di negara tersebut.

Aksi protes menentang rasisme, imbas kematian Floyd, juga terjadi di beberapa negara di luar AS.

Atas vonis yang dijatuhkan, Chauvin sempat mengajukan banding namun ditolak oleh Mahkamah Agung AS pada awal bulan ini. "Pada akhirnya, seluruh persidangan, termasuk hukumannya, adalah kepalsuan," ucapnya dari penjara dalam sebuah film dokumenter yang dirilis baru-baru ini.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads