Tahun 2021 lalu, Chauvin dinyatakan terbukti bersalah atas tindak pembunuhan tingkat dua, pembunuhan tingkat tiga dan pembunuhan tidak berencana tingkat dua. Dia dijatuhi hukuman 22 tahun 6 bulan penjara oleh pengadilan AS.
Insiden yang berujung kematian Floyd itu terekam video dan memicu unjuk rasa besar-besaran di berbagai wilayah AS, dengan para demonstran memprotes praktik rasisme dan kekerasan oleh para personel kepolisian di negara tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi protes menentang rasisme, imbas kematian Floyd, juga terjadi di beberapa negara di luar AS.
Atas vonis yang dijatuhkan, Chauvin sempat mengajukan banding namun ditolak oleh Mahkamah Agung AS pada awal bulan ini. "Pada akhirnya, seluruh persidangan, termasuk hukumannya, adalah kepalsuan," ucapnya dari penjara dalam sebuah film dokumenter yang dirilis baru-baru ini.
(nvc/idh)