Eks Polisi AS Pembunuh George Floyd Ditikam di Dalam Penjara

Eks Polisi AS Pembunuh George Floyd Ditikam di Dalam Penjara

Novi Christiastuti - detikNews
Sabtu, 25 Nov 2023 14:50 WIB
Pengadilan menjatuhkan hukuman 22,5 tahun penjara terhadap mantan polisi Derek Chauvin terkait kasus pembunuhan George Floyd.
Derek Chauvin, mantan polisi AS yang dinyatakan bersalah membunuh pria kulit hitam bernama George Floyd (dok. AP Photo)

Tahun 2021 lalu, Chauvin dinyatakan terbukti bersalah atas tindak pembunuhan tingkat dua, pembunuhan tingkat tiga dan pembunuhan tidak berencana tingkat dua. Dia dijatuhi hukuman 22 tahun 6 bulan penjara oleh pengadilan AS.

Insiden yang berujung kematian Floyd itu terekam video dan memicu unjuk rasa besar-besaran di berbagai wilayah AS, dengan para demonstran memprotes praktik rasisme dan kekerasan oleh para personel kepolisian di negara tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aksi protes menentang rasisme, imbas kematian Floyd, juga terjadi di beberapa negara di luar AS.

Atas vonis yang dijatuhkan, Chauvin sempat mengajukan banding namun ditolak oleh Mahkamah Agung AS pada awal bulan ini. "Pada akhirnya, seluruh persidangan, termasuk hukumannya, adalah kepalsuan," ucapnya dari penjara dalam sebuah film dokumenter yang dirilis baru-baru ini.


(nvc/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads