Dalam pemilu Malaysia tahun 2022, Syed Saddiq berhasil memenangkan kursi parlemen federal untuk daerah pemilihan Muar, yang ada di Johor. Kemudian pada Maret lalu, Partai Muda sukses dalam pemilu negara bagian pertamanya, tanpa berkoalisi dengan kelompok politik mapan mana pun.
Setelah dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur pada Kamis (9/11) waktu setempat, Syed Saddiq memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Partai Muda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Amira Aisya Abdul Aziz, yang menjabat Wakil Ketua Partai Muda dan anggota parlemen untuk wilayah Puteri Wangsa, akan menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Partai Muda hingga keputusan diambil oleh komisi eksekutif pusat partai tersebut.
Sementara itu, jabatan Syed Saddiq sebagai anggota parlemen Malaysia untuk wilayah Muar akan tetap dipegangnya hingga kasus hukumnya berproses sampai akhir.
Oleh hakim Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, Syed Saddiq dinyatakan bersalah atas empat dakwaan, yang terdiri atas satu dakwaan persekongkolan dalam pelanggaran pidana terhadap kepercayaan publik (CBT), satu dakwaan penyelewengan dana dan dua dakwaan pencucian uang.
Kasus ini terkait dengan dana pada sayap pemuda PPBM, atau yang disebut Armada, yang dipimpin Syed Saddiq sekitar tiga tahun lalu.
Dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (9/11) kemarin, Syed Saddiq dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, hukum denda sebesar 10 juta Ringgit, dan hukuman cambuk sebanyak dua kali.
Meskipun dia mengatakan dirinya menghormati putusan pengadilan, Syed Saddiq menegaskan dirinya bertekad menggunakan semua jalur hukum yang ada untuk membersihkan namanya, dimulai dengan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tinggi pada Kamis (9/11) malam waktu setempat.
(nvc/ita)