Menteri Keuangan Israel Bezalel Smotrich membekukan transfer pendapatan pajak sebesar US$ 188 juta (Rp 2,9 triliun) setiap bulannya kepada Otoritas Palestina (PA). Pembekuan ini dilakukan otoritas Israel menyusul keengganan Otoritas Palestina untuk mengecam serangan Hamas pada 7 Oktober lalu.
Seperti dilansir Middle East Monitor, Selasa (31/10/2023), Smotrich seperti dikutip kantor berita Turki Anadolu mengatakan bahwa dana itu akan ditahan karena kegagalan Otoritas Palestina yang berkantor di Ramallah dalam mengecam serangan mengejutkan oleh Hamas terhadap Israel awal bulan ini.
Serangan Hamas yang dilaporkan menewaskan lebih dari 1.400 orang itu ditanggapi oleh serangan udara besar-besaran Israel terhadap Jalur Gaza.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih dari 8.300 orang tewas akibat serangan udara Israel terhadap Jalur Gaza yang telah berlangsung selama lebih dari tiga pekan terakhir.
"PA (Otoritas Palestina) tidak merasa perlu untuk menjauhkan diri dari tindakan barbar ini, dan para pejabat dalam Otoritas (Palestina) bahkan menyatakan dukungan untuk pembantaian yang mengerikan tersebut," sebut Smotrich dalam pernyataannya.
Pernyataan itu disampaikan Smotrich dalam suratnya kepada Perdana Menteri (PM) Benjamin Netanyahu seperti dikutip The Jerusalem Post.
"Terlebih lagi, PA bertindak melawan Israel dalam Mahkamah Pidana Internasional dan Mahkamah Internasional," ujarnya.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Simak juga Video: PBB Bicara Sulitnya Kirim Bantuan ke Gaza
Belum ada komentar resmi dari Otoritas Palestina soal langkah terbaru Israel tersebut.
Pendapatan pajak, atau yang disebut sebagai maqasa oleh Palestina dan Israel, dikumpulkan oleh pemerintah Israel atas nama Otoritas Palestina atas impor dan ekspor Palestina. Israel, sebagai imbalannya, mendapatkan komisi sebesar 3 persen dari jumlah pendapatan yang dikumpulkan.
Pendapatan pajak yang dikumpulkan itu diperkirakan mencapai sekitar US$ 188 juta setiap bulan, dan menjadi sumber pendapatan utama bagi Otoritas Palestina.