Serang Wanita yang Tolak Hubungan Seks, Biksu Korsel Dibui

Serang Wanita yang Tolak Hubungan Seks, Biksu Korsel Dibui

Novi Christiastuti - detikNews
Rabu, 25 Okt 2023 16:31 WIB
Gambar ilustrasi penjara (Reuters / Dario Pignatelli)
Ilustrasi (dok. REUTERS/Dario Pignatelli)
Seoul -

Seorang biksu Buddha di Korea Selatan (Korsel) dijatuhi hukuman 18 bulan penjara karena menyerang seorang wanita paruh baya. Penyerangan dilakukan si biksu setelah wanita itu menolak ajakan berhubungan seks.

Seperti dilansir The Korea Herald dan The Star, Rabu (25/10/2023), ada beberapa dakwaan yang menjerat biksu berusia 64 tahun tersebut, seperti penyerangan, penipuan, dan intimidasi. Sidang putusan untuk kasus ini digelar di pengadilan distrik Cheongju pada digelar Senin (23/10) waktu setempat.

Biksu yang tidak disebut namanya itu dilaporkan melakukan penyerangan terhadap korban, seorang wanita berusia 52 tahun, di sebuah rumah yang ada di area Gamgok-myeon, Eumsong-gun, Provinsi Chungcheong Utara, pada 9 Februari 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam persidangan, biksu ini didakwa meminta seks dari korban. Ketika korban menolak, biksu itu menampar wajah korban dan menyerangnya.

Biksu ini juga didakwa melakukan penipuan terhadap korban dan mendapatkan 9 juta Won (Rp 105,7 juta), dengan mengklaim dirinya akan berinvestasi pada barang-barang antik dan membayarnya kembali.

ADVERTISEMENT

Sekitar sebulan setelah serangan seksual awal, menurut dakwaan kasus ini, si biksu dilaporkan kembali menyerang korban dengan heating pad atau alat pemanas. Serangan ini membuat korban mengalami luka-luka yang membutuhkan perawatan medis selama lima minggu.

Simak berita selengkapnya di halaman berikutnya.

Saksikan juga 'Aktor Korsel 'L' Tersandung Narkoba, Klu Polisi: Seterkenal Yoo Ah In':

[Gambas:Video 20detik]



Tidak hanya itu, si biksu juga mengirimkan beberapa pesan teks berisi ancaman kepada korban.

Dalam persidangan, biksu itu mengatakan dirinya tidak berniat menipu korban dan mengaku gagal membayar kembali kepada korban karena lambatnya bisnis barang antik.

Dia juga membantah dakwaan melakukan kekerasan dan mengklaim dirinya hanya melemparkan heating pad ke lantai.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads