Menyamar Jadi Polisi Malaysia, Gadis Indonesia Diadili

Menyamar Jadi Polisi Malaysia, Gadis Indonesia Diadili

Tim Detikcom - detikNews
Rabu, 27 Sep 2023 15:39 WIB
Ilustrasi Sidang Vonis
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/Tolimir)
Jakarta -

Seorang gadis remaja asal Indonesia telah diadili di Malaysia karena menyamar sebagai polisi dengan mengenakan seragam polisi lengkap. Dia dijatuhi hukuman denda total RM1.500 sebagai ganti hukuman dua bulan penjara.

Dilansir media Malaysia, Malay Mail, Rabu (27/9/2023), remaja berusia 17 tahun tersebut mengaku bersalah di hadapan hakim Zubaidah Sharkawi yang menjatuhkan denda sebesar RM1.000 sebagai ganti hukuman satu bulan penjara untuk dakwaan pertama, dan denda RM500 sebagai ganti hukuman satu bulan penjara untuk dakwaan kedua.

Dalam persidangan pada Selasa (26/9), pengadilan juga memerintahkan remaja tersebut untuk dirujuk ke Departemen Imigrasi Malaysia untuk tindakan lebih lanjut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tuduhan terhadap terdakwa didasarkan pada Pasal 170 KUHP, dan Pasal 89 Undang-undang Kepolisian tahun 1967.

Dia melakukan pelanggaran tersebut di kantor polisi Satok, di Sarawak sekitar pukul 14.30 pada tanggal 12 September 2023.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan fakta-fakta kasus tersebut, terdakwa yang mengenakan seragam polisi lengkap mendatangi kantor polisi dan memperkenalkan dirinya sebagai petugas polisi.

Pengakuannya menimbulkan kecurigaan personel polisi yang, setelah pemeriksaan lebih lanjut, membuktikan bahwa dia bukan anggota kepolisian. Mereka pun menahannya.

Diinformasikan bahwa terdakwa telah menyatakan minatnya untuk menjadi polisi dan ingin berteman dengan polisi.

Sementara itu, pemeriksaan di paspornya menemukan bahwa terdakwa, yang memasuki Sarawak melalui pos pemeriksaan Imigrasi, Bea Cukai, Karantina dan Keamanan Tebedu, telah melampaui masa tinggal di Malaysia selama 54 bulan dan 22 hari setelah habis masa berlaku izin kunjungan sosialnya.

Untuk pelanggaran ini, dia didenda RM10,000 sebagai ganti hukuman enam bulan penjara setelah mengaku bersalah atas dakwaan tersebut di hadapan hakim Musli Ab Hamid.

Malay Mail melaporkan bahwa di persidangan, remaja Indonesia itu tidak diwakili oleh penasihat hukum.

Simak juga Video 'Kapal Trawl Ilegal Berbendera Malaysia Ditangkap Curi Ikan di Selat Malaka':

[Gambas:Video 20detik]

(ita/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads