Pengadilan Belgia menjatuhkan hukuman beragam mulai dari 20 tahun penjara hingga hukuman penjara seumur hidup terhadap delapan terdakwa serangan bom di Brussels tahun 2016 lalu. Vonis ini mengakhiri persidangan kasus pidana terbesar yang pernah ada di negara tersebut.
Seperti dilansir AFP, Sabtu (16/9/2023), bom bunuh diri yang terjadi pada 22 Maret 2016 lalu itu mengguncang bandara utama dan sistem kereta metro kota Brussels hingga menewaskan sedikitnya 32 orang. Ledakan bom itu diklaim oleh kelompok radikal Islamic State (ISIS).
Dua terdakwa di antaranya, Salah Abdeslam yang warga Prancis dan Mohamed Abrini yang warga Belgia-Maroko, telah divonis penjara seumur hidup oleh pengadilan Prancis terkait pembantaian massal di Paris tahun 2015 lalu. Keduanya menjadi terdakwa yang paling dikenal namanya di antara terdakwa lainnya dalam kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abrini yang menjadi salah satu pelaku bom bunuh diri, namun akhirnya memutuskan tidak meledakkan dirinya, dijatuhi hukuman 30 tahun penjara oleh pengadilan Belgia. Dia dinyatakan terbukti bersalah menjadi salah satu pengebom bunuh diri yang menargetkan bandara dan stasiun metro Brussels.
Sementara untuk Abdeslam, pengadilan Belgia memutuskan tidak menjatuhkan hukuman tambahan karena dia sudah divonis 20 tahun penjara oleh pengadilan lainnya di Belgia terkait kasus baku tembak tahun 2018.
Abdeslam yang kini berusia 34 tahun juga merupakan satu-satunya pelaku serangan Paris tahun 2015, yang menewaskan 130 orang, yang masih hidup. Dia kabur ke Brussels usai terlibat serangan di Paris dan bersembunyi selama empat bulan di apartemen yang menampung anggota sel militan lokal.
Otoritas Belgia menangkap Abdeslam beberapa hari sebelum bom Brussels terjadi, namun pengadilan menyatakan dia turut bersalah sebagai salah satu penyusun rencana serangan itu. Selain dibui 20 tahun penjara oleh pengadilan Belgia, Abdeslam juga dibui seumur hidup oleh pengadilan Prancis.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Satu terdakwa lainnya yang bernama Osama Krayem, seorang warga Swedia keturunan Suriah, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Sama seperti Abrini, Krayem juga tidak meledakkan bom yang dipakainya di bandara Brussels.
Dua terdakwa lainnya, Bilal El Makhoukhi dan Oussama Atar, juga divonis penjara seumur hidup. Atar yang seorang komandan senior ISIS yang memimpin sel jihad di Belgia, diadili secara in-absentia karena diduga telah tewas di Suriah tahun 2017 lalu.
Sementara itu, Herve Bayingana Muhirwa yang dinyatakan bersalah karena 'berpartisipasi dalam aktivitas kelompok teroris', dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Sedangkan Sofien Ayari yang warga Tunisia dinyatakan bersalah atas dakwaan lebih ringan dan tidak diberi hukuman tambahan, karena pengadilan hukuman yang diterimanya dalam kasus-kasus sebelumnya sudah cukup. Tidak dijelaskan lebih lanjut soal kasus sebelumnya.