Abaya Mulai Dilarang saat Hari Pertama Masuk Sekolah di Prancis

Novi Christiastuti - detikNews
Selasa, 05 Sep 2023 22:16 WIB
Anak-anak di Prancis kembali bersekolah (Foto: Miguel MEDINA/AFP)
Paris -

Prancis menerapkan larangan penggunaan abaya di sekolah. Larangan tersebut mulai berlaku pada hari pertama masuk sekolah.

Abaya merupakan busana wanita khas timur tengah dengan berbentuk sederhana dan mirip jubah. Dilansir AFP, Menteri Pendidikan Prancis Gabriel Attal mengatakan pakaian tersebut melanggar hukum sekuler Prancis yang ketat dalam bidang pendidikan.

"Tidak mungkin lagi mengenakan abaya di sekolah," kata Gabriel Attal kepada televisi TF1, Senin (28/8/2023).

Attal mengatakan pihaknya akan mengeluarkan aturan yang jelas. Aturan itu berlaku secara nasional.

"Peraturan yang jelas di tingkat nasional," ujarnya.

Attal mengatakan pemerintah dengan tegas menyatakan abaya 'tidak pantas dikenakan di sekolah-sekolah'.

"Sekolah-sekolah kita sedang diuji. Beberapa bulan terakhir, pelanggaran terhadap peraturan sekuler kita telah meningkat secara pesat, khususnya terkait penggunaan pakaian keagamaan seperti abaya atau gamis yang masih terjadi -- dan tetap ada -- di beberapa tempat," ucapnya.

Abaya Dianggap Serangan Politik

Pemerintah Prancis menganggap abaya oleh beberapa siswi Muslim di sekolah-sekolah Prancis sebagai serangan politik. Hal itu menjadi alasan pemerintah Prancis melarang pemakaian abaya oleh siswi-siswi Muslim di sekolah.

Juru bicara pemerintah Prancis Olivier Veran mengatakan abaya 'jelas' merupakan pakaian keagamaan, dan itu menjadi 'serangan politik, tanda politik' yang dipandangnya sebagai tindakan 'menyebarkan agama'. Dia juga menganggap pemakaian abaya oleh siswi Muslim sebagai upaya mendorong orang lain untuk masuk Islam.

"Sekolah itu sekuler. Kami mengatakannya dengan sangat tenang namun tegas: sekolah bukanlah tempat untuk itu (mengenakan pakaian keagamaan)," ujar Veran kepada saluran televisi setempat, BFM TV.

Keputusan larangan pemakaian abaya di sekolah-sekolah telah memicu perdebatan terbaru soal aturan sekuler di Prancis dan soal apakah aturan itu digunakan untuk mendiskriminasi minoritas Muslim di negara tersebut. Undang-Undang yang diberlakukan sejak Maret 2004 di Prancis itu melarang 'penggunaan tanda atau pakaian oleh para siswa yang seolah-olah menunjukkan afiliasi agama' di sekolah.

Aturan itu juga berlaku untuk tanda salib berukuran besar yang dipakai umat Kristen. Aturan tersebut juga berlaku bagi kippa yang berbentuk topi setengah bola bagi umat Yahudi dan hijab umat Muslim.

Terlepas dari itu, konstitusi Prancis menjamin hak setiap warga negara untuk menjalankan agama secara bebas. Namun, konstitusi mereka juga mewajibkan negara dan pegawai negeri untuk menghormati netralitas.

Larangan pemakaian abaya di sekolah kemungkinan besar akan menghadapi gugatan hukum, dan bisa memicu kesulitan bagi otoritas sekolah yang harus memutuskan kapan pemakaian abaya berubah dari pilihan busana pribadi menjadi sikap keagamaan.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.




(haf/fas)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork