Raja Thailand Korting Hukuman Bui Thaksin Shinawatra Jadi 1 Tahun

Novi Christiastuti - detikNews
Jumat, 01 Sep 2023 16:32 WIB
Thaksin Shinawatra (dok. REUTERS/Athit Perawongmetha)
Bangkok -

Raja Thailand Maha Vajiralongkorn memutuskan untuk mengurangi hukuman penjara yang dijalani oleh mantan Perdana Menteri (PM) Thaksin Shinawatra. Kerajaan Thailand mengumumkan bahwa masa hukuman Thaksin dikurangi oleh Raja Maha Vajiralongkorn dari delapan tahun penjara menjadi hanya satu tahun penjara.

Seperti dilansir Reuters dan AFP, Jumat (1/9/2023), Thaksin yang dua kali menjabat PM dan digulingkan dalam kudeta militer tahun 2006 lalu itu dijebloskan ke dalam penjara sejak pekan lalu, segera setelah dia kembali pulang ke Thailand usai 15 tahun mengasingkan diri ke luar negeri.

"Thaksin mengakui kejahatannya dan menunjukkan penyesalannya," sebut pernyataan yang dirilis Kerajaan Thailand pada Jumat (1/9) waktu setempat.

"Dia seorang mantan perdana menteri, yang telah berbuat baik bagi negara dan rakyat, serta setia kepada monarki," imbuh pernyataan Kerajaan Thailand.

Kerajaan Thailand dalam pernyataannya juga menyebut bahwa mantan PM yang kini berusia 74 tahun itu sedang sakit. "Dia menghormati proses, mengakui kesalahannya, bertobat, menerima putusan pengadilan. Sekarang dia sudah tua, menderita penyakit yang memerlukan perawatan profesional medis," jelas pernyataan itu.

Pengurangan masa hukuman ini diumumkan sehari setelah Thaksin mengajukan permohonan pengampunan kerajaan kepada Raja Maha Vajiralongkorn pada Kamis (31/8) waktu setempat. Pemintaan pengampunan itu diajukan saat rumor beredar soal kesepakatan rahasia untuk grasi terhadap Thaksin.

Permohonan pengampunan itu terkait masa hukuman delapan tahun penjara yang diumumkan Mahkamah Agung Thailand, pada 22 Agustus lalu, terkait tiga kasus berbeda yang menjerat Thaksin, yakni penyalahgunaan kekuasaan dan penyelewengan jabatan, perintah ilegal terhadap bank milik negara untuk mengeluarkan pinjaman asing, dan kepemilikan saham secara ilegal melalui nominasi.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.




(nvc/ita)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork