Singapura kembali menghukum gantung narapidana kasus narkoba. Ini adalah kali kelima Singapura menerapkan hukuman gantung sepanjang tahun ini.
Dilansir AFP, Kamis (3/8/2023) narapidana itu adalah seorang pria berusia 39 tahun yang dihukum karena memperdagangkan heroin. Hukuman ini juga menjadi yang ketiga hanya dalam waktu seminggu terakhir.
Mohamed Shalleh Adul Latiff dijatuhi hukuman mati karena memiliki sekitar 55 gram heroin "untuk tujuan perdagangan" pada tahun 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eksekusi mati dilakukan pada hari Kamis (3/8), hal itu disampaikan Biro Narkotika Pusat (CNB) dalam sebuah pernyataan seperti dilansir kantor berita AFP, Kamis (3/8/2023).
Berdasarkan berkas pengadilan, Mohamed Shalleh bekerja sebagai sopir pengiriman sebelum penangkapannya pada tahun 2016. Selama persidangan, pria itu mengaku bahwa dia meyakini dirinya mengantarkan rokok selundupan untuk seorang teman.
Dia menjadi tahanan ke-16 yang dikirim ke tiang gantungan sejak pemerintah Singapura melanjutkan eksekusi mati pada Maret 2022, setelah jeda dua tahun selama pandemi COVID-19.
Eksekusi Mati Wanita terkait Narkoba
Eksekusi mati dilakukan kurang dari seminggu setelah Singapura mengeksekusi wanita pertama dalam hampir 20 tahun karena perdagangan narkoba. Peristiwa ini mendapat kecaman dari kelompok-kelompok hak asasi manusia.
Wanita tersebut, Saridewi Binte Djamani, seorang warga Singapura berusia 45 tahun. Dia dieksekusi pada hari Jumat lalu karena memperdagangkan sekitar 30 gram heroin.
Sementara seorang pria Singapura, Mohd Aziz bin Hussain (57) juga telah digantung dua hari sebelumnya karena memperdagangkan sekitar 50 gram heroin.
Lihat Video 'Fakta-fakta Wabah Narkoba 'Zombie' di Afrika yang Bikin Geger':
Selengkapnya pada halaman berikut.
PBB Mengecam
Sementara itu, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pekan lalu mengecam hukuman gantung itu. PBB menyerukan Singapura untuk memberlakukan moratorium hukuman mati.
Meskipun tekanan internasional meningkat pada masalah ini, Singapura menegaskan bahwa hukuman mati adalah pencegah yang efektif terhadap perdagangan narkoba.
Singapura memiliki beberapa undang-undang anti-narkoba terberat di dunia -- memperdagangkan lebih dari 500 gram ganja atau lebih dari 15 gram heroin dapat mengakibatkan hukuman mati.