Singapura Hukum Gantung Napi karena Narkoba, Kelima Tahun Ini

Singapura Hukum Gantung Napi karena Narkoba, Kelima Tahun Ini

Rita Uli Hutapea - detikNews
Kamis, 03 Agu 2023 14:51 WIB
hukum gantung
Ilustrasi hukuman gantung (Foto: Internet)
Jakarta -

Otoritas Singapura mengeksekusi mati seorang pria berusia 39 tahun yang dihukum karena memperdagangkan heroin. Ini merupakan hukuman gantung kelima kalinya di negeri Singa itu tahun ini, dan yang ketiga hanya dalam waktu seminggu terakhir.

Mohamed Shalleh Adul Latiff dijatuhi hukuman mati karena memiliki sekitar 55 gram heroin "untuk tujuan perdagangan" pada tahun 2019.

Eksekusi mati dilakukan pada hari Kamis (3/8/2023), demikian disampaikan Biro Narkotika Pusat (CNB) dalam sebuah pernyataan seperti dilansir kantor berita AFP, Kamis (3/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut berkas pengadilan, Mohamed Shalleh bekerja sebagai sopir pengiriman sebelum penangkapannya pada tahun 2016. Selama persidangan, pria itu mengaku bahwa dia meyakini dirinya mengantarkan rokok selundupan untuk seorang teman.

Dia menjadi tahanan ke-16 yang dikirim ke tiang gantungan sejak pemerintah Singapura melanjutkan eksekusi mati pada Maret 2022, setelah jeda dua tahun selama pandemi COVID-19.

ADVERTISEMENT

Eksekusi mati dilakukan kurang dari seminggu setelah Singapura mengeksekusi wanita pertama dalam hampir 20 tahun karena perdagangan narkoba, meskipun ada kecaman dari kelompok-kelompok hak asasi manusia.

Wanita tersebut, Saridewi Binte Djamani, seorang warga Singapura berusia 45 tahun, dieksekusi pada hari Jumat lalu karena memperdagangkan sekitar 30 gram heroin.

Seorang pria Singapura, Mohd Aziz bin Hussain, 57, juga telah digantung dua hari sebelumnya karena memperdagangkan sekitar 50 gram heroin.

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pekan lalu mengecam hukuman gantung itu dan menyerukan Singapura untuk memberlakukan moratorium hukuman mati.

Meskipun tekanan internasional meningkat pada masalah ini, Singapura menegaskan bahwa hukuman mati adalah pencegah yang efektif terhadap perdagangan narkoba.

Negara kaya itu memiliki beberapa undang-undang anti-narkoba terberat di dunia -- memperdagangkan lebih dari 500 gram ganja atau lebih dari 15 gram heroin dapat mengakibatkan hukuman mati.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads