Singapura Hukum Gantung Napi karena Narkoba, Kelima Tahun Ini

Singapura Hukum Gantung Napi karena Narkoba, Kelima Tahun Ini

Rita Uli Hutapea - detikNews
Kamis, 03 Agu 2023 14:51 WIB
hukum gantung
Ilustrasi hukuman gantung (Foto: Internet)

Seorang pria Singapura, Mohd Aziz bin Hussain, 57, juga telah digantung dua hari sebelumnya karena memperdagangkan sekitar 50 gram heroin.

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pekan lalu mengecam hukuman gantung itu dan menyerukan Singapura untuk memberlakukan moratorium hukuman mati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meskipun tekanan internasional meningkat pada masalah ini, Singapura menegaskan bahwa hukuman mati adalah pencegah yang efektif terhadap perdagangan narkoba.

Negara kaya itu memiliki beberapa undang-undang anti-narkoba terberat di dunia -- memperdagangkan lebih dari 500 gram ganja atau lebih dari 15 gram heroin dapat mengakibatkan hukuman mati.


(ita/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads