Ibu Mertua Presiden Korsel Ditahan gegara Kasus Pemalsuan Dokumen

Ibu Mertua Presiden Korsel Ditahan gegara Kasus Pemalsuan Dokumen

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Sabtu, 22 Jul 2023 13:20 WIB
South Korean President Yoon Suk-yeol speaks at an interview with Reuters in Seoul, South Korea, November 28, 2022. REUTERS/Daewoung Kim
Foto: Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol yang mertuanya terjerat kasus hukum (REUTERS/Daewoung Kim)
Jakarta -

Ibu mertua Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol, Choi Eun-soon ditahan pada Jumat setelah pengadilan banding menguatkan hukuman penjara satu tahun. Choi Eun-soon divonis bersalah karena memalsukan dokumen keuangan yang digunakan dalam kesepakatan pembelian tanah.

Dilansir Yonhap, Sabtu (22/7/2023) Pengadilan banding di Uijeongbu, Provinsi Gyeonggi, menolak banding Choi Eun-soon yang menuntut agar hukuman penjara yang dijatuhkan kepadanya oleh pengadilan distrik dipertimbangkan kembali.

Pengadilan banding mengkonfirmasi keputusan pengadilan yang lebih rendah, menemukan wanita berusia 76 tahun itu bersalah karena menggunakan sertifikat saldo bank palsu untuk membeli sepetak tanah di Seongnam, Provinsi Gyeonggi, antara April dan Oktober 2013.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Dokumen palsu tersebut menunjukkan bahwa dia telah menyetorkan 34,7 miliar won ($27 juta) ke dalam rekening tersebut.

Pengadilan menambahkan bahwa hak Choi untuk membela diri telah dijamin sepenuhnya.

Choi dengan keras menyatakan tidak bersalah setelah mendengar putusan dan akhirnya pingsan.

Pada Desember 2021, pengadilan negeri di kota yang sama menjatuhkan hukuman satu tahun penjara atas tuduhan pemalsuan dokumen. Dia tidak dipenjara pada saat itu.

Dalam kasus terpisah, Mahkamah Agung pada 15 Desember membebaskan Choi dari dakwaan terkait mengambil tunjangan asuransi kesehatan negara setelah secara ilegal membuka rumah sakit perawatan.

Dia telah didakwa secara ilegal mengoperasikan rumah sakit perawatan jangka panjang untuk orang tua tanpa izin medis pada Februari 2013 dan secara tidak sah menerima 2,29 miliar won tunjangan negara dari Layanan Asuransi Kesehatan Nasional hingga 2015, bekerja sama dengan tiga mitra bisnis.

Awalnya, pengadilan distrik telah menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun pada tahun 2021. Namun, pada Januari 2022, Pengadilan Tinggi Seoul membatalkan putusan tersebut, menyatakan dia tidak bersalah atas dakwaan tersebut.

Simak juga 'Saat Stasiun TV Korut Kecam Kunjungan Kenegaraan Presiden Korsel ke AS':

[Gambas:Video 20detik]



(rdp/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads