Bantai 23 Orang di Supermarket, Pria AS Divonis 90 Hukuman Bui Seumur Hidup

Novi Christiastuti - detikNews
Sabtu, 08 Jul 2023 14:24 WIB
Patrick Crusius (Mark Lambie/Pool via REUTERS/File Photo)
Washington DC -

Seorang pria Amerika Serikat (AS), yang juga penganut supremasi kulit putih, dijatuhi 90 hukuman penjara seumur hidup atas aksi kejinya menembak mati 23 orang di sebuah supermarket di El Paso, Texas, tahun 2019 lalu. Ini berarti pria berusia 24 tahun ini akan menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji besi.

Seperti dilansir AFP, Sabtu (8/7/2023), Patrick Crusius (24) pada Februari lalu mengaku bersalah atas dakwaan kejahatan kebencian terkait penembakan massal pada 3 Agustus 2019 di supermarket Walmart di El Paso, yang banyak dihuni warga Hispanik.

Crusius masih menghadapi persidangan di tingkat negara bagian di Texas, yang tidak menutup kemungkinan ada ancaman hukuman mati.

"Tidak ada seorangpun di negara ini yang harus hidup dalam ketakutan akan kekerasan yang dipicu oleh kebencian, bahwa mereka akan menjadi sasaran karena penampilan mereka atau karena dari mana mereka berasal," ucap Jaksa Agung AS Merrick Garland dalam pernyataannya.

"90 hukuman penjara seumur hidup secara berturut-turut yang diumumkan hari ini menjamin bahwa Patrick Crusius akan menghabiskan sisa hidupnya di dalam penjara atas amukan rasis yang mematikan di El Paso." sebut Garland pada Jumat (7/7) waktu setempat.

Asisten Jaksa Agung Kristen Clarke menyebut penembakan massal itu sebagai 'salah satu aksi kekerasan yang didorong nasionalis kulit putih paling mengerikan pada era modern'.

Dalam aksinya, Crusius mengemudikan kendaraannya sejauh 1.060 kilometer dari Allen, Texas dekat Dallas ke Walmart Supercenter di El Paso. Dia membawa serta senapan serbu ala AK-47 dan 1.000 butir peluru.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan juga '2 Orang Tewas dan 28 Terluka dalam Penembakan Massal di Maryland AS':






(nvc/idh)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork