Pengadilan Israel membebaskan seorang polisi yang secara serampangan membunuh seorang pria Palestina penyandang autisme di Kota Tua, Yerusalem. Pria Palestina itu juga tidak membawa senjata apapun saat ditembak di bagian dada oleh polisi Israel tahun 2020 lalu.
Seperti dilansir AFP, Jumat (7/7/2023), pria Palestina bernama Iyad Hallak yang berusia 32 tahun itu tewas ditembak pada Mei 2020 saat berjalan di wilayah Yerusalem Timur, setelah polisi-polisi Israel keliru mengira dia sebagai penyerang bersenjata.
Pengadilan distrik Yerusalem, dalam putusan pada Kamis (6/7) waktu setempat, menyatakan terdakwa 'dibebaskan' dari 'pembunuhan sembrono'.
Diputuskan oleh pengadilan bahwa polisi yang tidak disebut namanya itu telah 'melakukan kesalahan jujur dengan mengira dirinya berurusan dengan seorang teroris bersenjata yang menimbulkan bahaya nyata'. Ditekankan juga oleh pengadilan bahwa polisi Israel itu telah menyatakan 'penyesalan' atas kesalahan fatalnya.
Putusan pengadilan itu dikecam oleh ibunda Hallak sebagai 'ketidakadilan'.
Keluarga Hallak menuturkan bahwa meskipun berusia 32 tahun, Hallak memiliki mental setara anak berusia 8 tahun, dan beberapa saksi mata menyebut Hallak panik setelah diteriaki oleh polisi Israel.
Disebutkan pengadilan bahwa Hallak memicu kecurigaan saat dia mendekati posisi para polisi perbatasan di dekat Kota Tua, Yerusalem. Para polisi Israel lantas mendekatinya dan berteriak padanya agar berhenti, namun Hallak malah melarikan diri.
Simak berita selengkapnya di halaman berikutnya.
(nvc/idh)