Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden mengecam keras undang-undang (UU) baru di Uganda yang dinilai kejam terhadap homoseksualitas dan merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Biden bahkan mengancam akan memangkas bantuan dan investasi AS di negara Afrika Timur tersebut.
Seperti dilansir AFP, Selasa (30/5/2023), Biden menyerukan pencabutan segera UU baru itu, yang di antaranya menyatakan bahwa 'terlibat dalam tindakan homoseksualitas' di Uganda akan menjadi pelanggaran yang bisa dihukum penjara seumur hidup.
"Pemberlakuan Undang-undang Anti-Homoseksualitas Uganda merupakan pelanggaran tragis terhadap hak asasi manusia universal," sebut Biden dalam pernyataan tanggapannya, setelah Presiden Yoweri Museveni memberikan tanda tangan untuk secara resmi memberlakukan UU tersebut.
"Tidak ada seorang pun yang harus hidup dalam ketakutan terus-menerus untuk nyawa mereka atau menjadi sasaran tindak kekerasan dan diskriminasi. Ini salah," tegasnya.
Kecaman serupa juga disampaikan Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken, yang menyatakan bahwa AS 'sangat terganggu' oleh pengesahan UU tersebut.
"Kegagalan Uganda untuk melindungi hak asasi manusia dari orang-orang LGBTQI+ adalah bagian dari degradasi perlindungan hak asasi manusia yang lebih luar yang membahayakan warga negara Uganda," tegasnya dalam sebuah pernyataan.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
(nvc/ita)