Calon presiden (capres) oposisi Turki, Kemal Kilicdaroglu, mengajukan gugatan hukum terhadap Presiden Recep Tayyip Erdogan karena menayangkan video kampanye yang mengaitkan Kilicdaroglu dengan militan Kurdi. Dalam gugatannya, Kilicradoglu menuntut ganti rugi sebesar 1 juta Lira atau setara Rp 744,8 juta.
Seperti dilansir AFP, Jumat (26/5/2023), gugatan hukum terhadap Erdogan itu diajukan pada Kamis (25/5) waktu setempat dan diungkapkan oleh Calal Celik selaku pengacara yang mewakili Kilidaroglu dalam gugatan itu.
"Kami telah mengajukan gugatan untuk meminta pertanggungjawaban atas video palsu itu," ungkap Celik.
Kilidaroglu yang merupakan capres dari Partai Rakyat Republik (CHP) menjadi penantang utama Erdogan dalam pilpres Turki yang digelar 14 Mei lalu. Dia menempati peringkat kedua dengan hanya selisih lima poin suara dari Erdogan yang berada di posisi teratas.
Namun tetap saja Kilidaroglu memberikan penampilan terbaik mewakili oposisi Turki selama dua dekade kepemimpinan Erdogan. Bahkan pilpres Truki harus berlanjut ke putaran kedua yang dijadwalkan 28 Mei mendatang, setelah tidak adanya perolehan suara capres yang melebihi ambang batas 50 persen.
Itu menjadi putaran kedua pilpres yang pertama kali terjadi dalam sejarah politik Turki.
Kilicdaroglu sebelumnya pernah mengajukan serangkaian gugatan hukum secara simbolis terhadap Erdogan. Namun gugatan terbaru ini menuntut ganti rugi 1 juta Lira atau setara Rp 744,8 juta sebagai kompensasi, yang dijanjikan oleh Kilicdaroglu akan disumbangkan ke yayasan yang mengawasi pendidikan untuk anak-anak tentara Turki yang gugur.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
(nvc/ita)