Mengemuka Polemik Penggunaan Kata 'Allah' di Sarawak Malaysia

Mengemuka Polemik Penggunaan Kata 'Allah' di Sarawak Malaysia

Novi Christiastuti - detikNews
Rabu, 17 Mei 2023 20:00 WIB
Anwar Ibrahim datang ke CT Corp Leadership Forum
PM Malaysia Anwar Ibrahim (Foto: Chelsea Olivia Daffa)
Kuala Lumpur -

Pemakaian kata 'Allah' di Sarawak, Malaysia menjadi polemik. Pasalnya, hanya warga penganut Kristen di Sarawak yang diperbolehkan menggunakan kata 'Allah', sementara umat kristiani di daerah lain dilarang.

"Kita harus memahami bahwa ini adalah keputusan Sarawak, dan Melaka, Penang dan Selangor tidak boleh menggunakan kata itu," ucap Perdana Menteri (PM) Anwar Ibrahim dilansir The Star, Rabu (17/5/2023).

"Pengadilan telah memutuskan (memihak Sarawak) dan kita harus memahami bahwa itu hak prerogatif Sarawak," tegas Anwar kepada wartawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cabut Banding

Pernyataan itu disampaikan Anwar setelah sebelumnya Menteri Dalam Negeri Saifuddin Nasution Ismail menyatakan kementeriannya akan mencabut banding terhadap putusan Pengadilan Tinggi yang mengizinkan warga non-Muslim menggunakan kata itu dan tiga kata lainnya untuk tujuan pendidikan.

Saifuddin menyebut itu telah menjadi posisi kementeriannya dan dirinya telah menginformasikan dan menyampaikan hal itu kepada Kabinet.

ADVERTISEMENT

Banding itu awalnya dijadwalkan untuk sidang membahas manajemen kasus pada 19 Mei mendatang, namun tidak akan lagi dilanjutkan karena pemerintah mencabut seluruh bandingnya pada 18 April lalu.

Langkah itu akan mengakhiri pertarungan hukum selama 15 tahun yang berawal ketika pemerintah menyita delapan CD berisi materi pendidikan dari seorang individu Bumiputera Sarawak, yang isinya mengandung kata tersebut.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya

Saksikan juga 'Malaysia Dilanda Suhu Tinggi, Satu Orang Tewas':

[Gambas:Video 20detik]



Larangan

Pada saat itu, seperti dilansir BBC, polisi mengklaim bahwa orang beragama Kristen dilarang memiliki material yang memuat sebutan bahasa Arab untuk Tuhan itu.

Pemerintah berpendapat pada saat itu bahwa kata tersebut seharusnya hanya digunakan oleh umat Islam, karena "itu dapat membingungkan mereka atau membuat mereka berpindah agama jika digunakan oleh agama lain".

Tingkatkan Ketegangan

Kasus ini telah meningkatkan ketegangan berbasis agama di Malaysia, yang merupakan negara sekuler secara konstitusi.

Pada 10 Maret 2021, Pengadilan Tinggi memutuskan untuk mendukung warga Kristen Sarawak dari suku Melanau, Jill Ireland Lawrence Bill, dengan mengabulkan tiga perintah pengadilan yang diajukannya. Hal ini termasuk pernyataan Pengadilan Tinggi bahwa instruksi pemerintah yang diterbitkan oleh divisi kontrol publikasi Keamanan Dalam Negeri melalui surat edaran tertanggal 5 Desember 1986 adalah 'melanggar hukum dan inkonstitusional'.

Kemudian pada 12 Maret 2021, pemerintah Malaysia dan Menteri Dalam Negeri mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tinggi itu. Namun akhirnya banding itu dicabut kembali oleh Kementerian Dalam Negeri.

Halaman 2 dari 2
(isa/azh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads