PM Malaysia: Hanya Warga Non-Muslim di Sarawak Boleh Pakai Kata 'Allah'

PM Malaysia: Hanya Warga Non-Muslim di Sarawak Boleh Pakai Kata 'Allah'

Novi Christiastuti - detikNews
Rabu, 17 Mei 2023 11:40 WIB
Malaysias Prime Minister Anwar Ibrahim speaks during a news conference to announce his cabinet at Putrajaya, Malaysia December 2, 2022. REUTERS/Hasnoor Hussain
PM Malaysia Anwar Ibahim (dok. REUTERS/Hasnoor Hussain)
Kuala Lumpur -

Polemik soal penggunaan kata 'Allah' oleh warga non-Muslim masih berlanjut di Malaysia. Perdana Menteri (PM) Anwar Ibrahim mengatakan bahwa hanya warga penganut Kristen di Sarawak yang diperbolehkan menggunakan kata 'Allah'.

Seperti dilansir The Star, Rabu (17/5/2023), Anwar menyatakan bahwa penggunaan kata itu tidak akan diizinkan oleh warga non-Muslim di negara bagian lainnya dan hal ini telah dijelaskan oleh Kementerian Dalam Negeri.

"Kita harus memahami bahwa ini adalah keputusan Sarawak, dan Melaka, Penang dan Selangor tidak boleh menggunakan kata itu," ucapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengadilan telah memutuskan (memihak Sarawak) dan kita harus memahami bahwa itu hak prerogatif Sarawak," tegas Anwar kepada wartawan.

Pernyataan itu disampaikan Anwar setelah sebelumnya Menteri Dalam Negeri Saifuddin Nasution Ismail menyatakan kementeriannya akan mencabut banding terhadap putusan Pengadilan Tinggi yang mengizinkan warga non-Muslim menggunakan kata itu dan tiga kata lainnya untuk tujuan pendidikan.

ADVERTISEMENT

Saifuddin menyebut itu telah menjadi posisi kementeriannya dan dirinya telah menginformasikan dan menyampaikan hal itu kepada Kabinet.

Banding itu awalnya dijadwalkan untuk sidang membahas manajemen kasus pada 19 Mei mendatang, namun tidak akan lagi dilanjutkan karena pemerintah mencabut seluruh bandingnya pada 18 April lalu.

Lihat juga Video 'PM Malaysia Dorong Perdamaian Konflik Etnik di Thailand Selatan':

[Gambas:Video 20detik]



Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Langkah itu akan mengakhiri pertarungan hukum selama 15 tahun yang berawal ketika pemerintah menyita delapan CD berisi materi pendidikan dari seorang individu Bumiputera Sarawak, yang isinya mengandung kata tersebut.

Pada saat itu, seperti dilansir BBC, polisi mengklaim bahwa orang beragama Kristen dilarang memiliki material yang memuat sebutan bahasa Arab untuk Tuhan itu.

Pemerintah berpendapat pada saat itu bahwa kata tersebut seharusnya hanya digunakan oleh umat Islam, karena "itu dapat membingungkan mereka atau membuat mereka berpindah agama jika digunakan oleh agama lain".

Kasus ini telah meningkatkan ketegangan berbasis agama di Malaysia, yang merupakan negara sekuler secara konstitusi.

Pada 10 Maret 2021, Pengadilan Tinggi memutuskan untuk mendukung warga Kristen Sarawak dari suku Melanau, Jill Ireland Lawrence Bill, dengan mengabulkan tiga perintah pengadilan yang diajukannya. Hal ini termasuk pernyataan Pengadilan Tinggi bahwa instruksi pemerintah yang diterbitkan oleh divisi kontrol publikasi Keamanan Dalam Negeri melalui surat edaran tertanggal 5 Desember 1986 adalah 'melanggar hukum dan inkonstitusional'.

Kemudian pada 12 Maret 2021, pemerintah Malaysia dan Menteri Dalam Negeri mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tinggi itu. Namun akhirnya banding itu dicabut kembali oleh Kementerian Dalam Negeri.

Halaman 2 dari 2
(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads