TKI Dibui di Singapura karena Curi Jam Tangan-Perhiasan Majikan

Novi Christiastuti - detikNews
Selasa, 16 Mei 2023 17:38 WIB
Ilustrasi (dok. Reuters)
Singapura -

Seorang pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia diadili dan dijatuhi hukuman 21 bulan penjara di Singapura, karena mencuri jam tangan mewah dan perhiasan majikannya. PRT itu bekerja di Singapura untuk menafkahi keluarganya di Indonesia, namun malah terseret ke dalam jeratan utang akibat temannya.

Seperti dilansir Channel News Asia, Selasa (16/5/2023), Maya Amara Putri (40) yang seorang ibu tunggal itu bekerja untuk pasangan Jerman yang tinggal di Bukit Timah.

Dia menjadi tulang punggung keluarga untuk kedua anaknya dan ibundanya yang sakit di Indonesia. Dia akan menggadaikan perhiasannya di pegadaian di Singapura ketika anak-anaknya membutuhkan uang.

Pada tahun 2022, Maya menyetujui permintaan seorang temannya untuk mengizinkannya memakai izin kerjanya untuk meminjam uang dari rentenir. Namun temannya itu pulang ke Indonesia tanpa membayar pinjaman tersebut, akibatnya rentenir mulai mengganggu dan mengancam Maya di Singapura.

Hingga akhirnya Maya memutuskan untuk mencuri barang-barang di rumah majikannya dan menggadaikannya untuk mendapatkan uang demi membayar kembali pinjaman dan utangnya.

Pada Maret 2023, dia melihat jam tangan mewah merek Patek Philippe milik majikannya ada di baskom di toilet kamar tidur utama dan mencurinya. Dia menggadaikan jam tangan itu seharga SG$ 6.000 (Rp 66,5 juta) saat dia sedang libur bekerja.

Padahal harga jam tangan itu sebenarnya mencapai SG$ 63.840 (Rp 708,2 juta).

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.




(nvc/ita)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork