AS Tangkap Warganya yang Dicurigai Jadi Agen China

AS Tangkap Warganya yang Dicurigai Jadi Agen China

Novi Christiastuti - detikNews
Selasa, 16 Mei 2023 13:50 WIB
FILE - In this Sept. 25, 2015, file photo, a military honor guard await the arrival of Chinese President Xi Jinping for a state arrival ceremony at the White House in Washington. China on Tuesday, Dec. 8, 2020, lashed out at the U.S. over new sanctions against Chinese officials and the sale of more military equipment to Taiwan. (AP Photo/Andrew Harnik, File)
Bendera AS dan China dikibarkan saat Presiden Xi Jinping berkunjung ke Gedung Putih tahun 2015 lalu (dok. AP Photo/Andrew Harnik, File)
Washington DC -

Amerika Serikat (AS) menangkap seorang pria di Massachusetts yang diduga menjadi agen China. Pria berusia 63 tahun itu diduga memberikan informasi soal para pembangkang China yang ada di wilayah AS kepada pemerintah Beijing.

Seperti dilansir AFP, Selasa (16/5/2023), Departemen Kehakiman AS menyatakan bahwa Litang Liang (63 ) yang berasal dari Brighton ditangkap pada 9 Mei lalu atas dakwaan bertindak sebagai agen Republik Rakyat China (RRC) tanpa memberitahu otoritas Washington.

Pengumuman ini disampaikan pada hari yang sama ketika sebuah pengadilan di kota Suzhou, China, mengungkapkan bahwa seorang warga negara AS bernama John Shing-wan Leung dan berusia 78 tahun dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas dakwaan spionase.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Departemen Kehakiman AS dalam pernyataannya menyebut Liang pada tahun 2018 hingga tahun 2022, menyampaikan informasi soal penduduk, pembangkang dan kelompok-kelompok di wilayah Boston, termasuk 'organisasi masyarakat dengan kecenderungan pro-Taiwan', kepada pejabat pemerintah China.

Liang, sebut Departemen kehakiman AS, mengatur unjuk rasa tandingan terhadap para pembangkang pro-demokrasi di Boston dan memberikan nama-nama serta foto-foto para pembangkang, juga calon-calon yang akan direktur kepada Kementerian Keamanan Publik China.

ADVERTISEMENT

"Kami tidak akan mentolerir upaya-upaya RRC untuk mencampuri acara publik dan mengancam partisipasi sipil di Amerika Serikat," tegas asisten Jaksa Agung setempat, Matthew Olsen, dalam pernyataannya.

"Kasus ini menunjukkan, sekali lagi, sejauh mana pemerintah RRC, termasuk Kementerian Keamanan Publik, akan menargetkan orang-orang di AS yang menggunakan hak mereka untuk berbicara menentang RRC," sebutnya.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Lihat juga Video: Pemerintah AS Incar 2 Aplikasi Asal China Terkait Kebocoran Data

[Gambas:Video 20detik]



Liang terancam hukuman maksimum 10 tahun penjara jika terbukti bersalah atas dakwaan bertindak sebagai agen pemerintah asing. Dia bahkan bisa menghadapi hukuman tambahan lima tahun penjara jika terbukti bersalah atas dakwaan konspirasi untuk bertindak sebagai agen pemerintah asing.

Terkait kasus warga AS yang dihukum di China, pengadilan kota Suzhou hanya mengungkapkan sedikit informasi soal dakwaan spionase yang menjerat Leung, yang juga berstatus permanent resident Hong Kong itu. Kasus Leung itu diperkirakan akan semakin meningkatkan ketegangan antara Washington dan Beijing.

Hubungan AS dan China diselimuti ketegangan beberapa tahun terakhir terkait sejumlah isu, seperti perdagangan, hak asasi manusia (HAM) dan Taiwan. Kedua negara baru saja mengakhiri jeda dalam komunikasi tingkat tinggi yang terjadi setelah balon mata-mata China ditembak jatuh oleh AS pada Februari lalu.

Halaman 2 dari 2
(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads