Otoritas Iran melakukan eksekusi mati terhadap dua pria yang dinyatakan bersalah telah menodai Al-Qur'an dan menghina Nabi Muhammad SAW. Kedua pria itu telah dihukum gantung pada Senin (8/5) pagi waktu setempat.
Seperti dilansir AFP, Senin (8/5/2023), situs berita Mizan Online yang dikelola otoritas kehakiman Iran melaporkan kedua pria, yang bernama Sadrollah Fazeli Zarei dan Youssef Mehrdad, telah dihukum gantung pada Senin (8/5) pagi waktu setempat.
Keduanya, menurut Mizan Online, sebelumnya dinyatakan bersalah atas tuduhan 'menghina Nabi Muhammad dan membakar Al-Qur'an'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mizan Online menambahkan bahwa pada Maret 2021, salah satu terdakwa mengaku telah mempublikasikan konten via akun media sosialnya yang mengakui penghinaan telah dilakukan.
Pengakuan semacam itu sering dikecam oleh kelompok-kelompok hak asasi manusia (HAM) yang berbasis di luar Iran sebagai 'dipaksakan', dengan mereka berargumen pengakuan semacam itu didapatkan di bawah tekanan.
Menurut sejumlah kelompok HAM termasuk Amnesty International, otoritas Iran telah mengeksekusi mati lebih banyak orang dalam setahun dibandingkan negara-negara lainnya, kecuali China.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Lihat juga Video: Iran Pasang CCTV Intai Perempuan Tak Berhijab