Mahathir Gugat Anwar Ibrahim, Tuntut Ganti Rugi Rp 469 M!

Mahathir Gugat Anwar Ibrahim, Tuntut Ganti Rugi Rp 469 M!

Novi Christiastuti - detikNews
Jumat, 05 Mei 2023 15:34 WIB
In this Feb. 22, 2020, photo, Malaysian Prime Minister Mahathir Mohamad shakes hand with successor Anwar Ibrahim in Putrajaya, Malaysia.  Political tension is building in Malaysia amid talks that Mahathir will pull his party out of the ruling alliance and team up with opposition parties to form a new government in a major political upheaval. It will thwart his named successor Anwar Ibrahim from taking over.(AP Photo/Vincent Thian)
Anwar Ibrahim dan Mahathir Mohamad berjabat tangan dalam foto tahun 2020 saat keduanya bertemu di Putrajaya (dok. AP Photo/Vincent Thian)

Dalam gugatan itu, Mahathir juga mengklaim bahwa pernyataan Anwar dimaksudkan untuk menyebut dirinya sebagai rasis, bandit dan fanatik agama.

"Fakta bahwa hingga hari ini, penggugat (Mahathir-red) tidak pernah dituntut atau dihukum atas pelanggaran apapun yang melibatkan penyalahgunaan kekuasaan atau penyelewengan dana selama atau setelah menjabat sebagai perdana menteri," demikian disebutkan dalam dokumen gugatan hukum itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Fakta ini diketahui oleh masyarakat, termasuk tergugat (Anwar-red)," imbuh dokumen gugatan itu.

Mahathir menyebut pernyataan yang disampaikan Anwar dalam kapasitasnya sebagai PM Malaysia memiliki efek yang jauh lebih menghancurkan dibandingkan individu lainnya di Malaysia.

ADVERTISEMENT

Dalam gugatannya, Mahathir menuntut ganti rugi umum sebesar 50 juta Ringgit dan ganti rugi luar biasa sebesar 100 juta Ringgit.

Gugatan itu juga menuntut pengadilan merilis perintah agar Anwar segera mencabut pernyataannya yang dianggap memfitnah Mahathir itu, dan menyampaikan permintaan maaf.

Gugatan hukum ini akan mulai disidangkan pada 31 Mei mendatang.


(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads