Dalam gugatan itu, Mahathir juga mengklaim bahwa pernyataan Anwar dimaksudkan untuk menyebut dirinya sebagai rasis, bandit dan fanatik agama.
"Fakta bahwa hingga hari ini, penggugat (Mahathir-red) tidak pernah dituntut atau dihukum atas pelanggaran apapun yang melibatkan penyalahgunaan kekuasaan atau penyelewengan dana selama atau setelah menjabat sebagai perdana menteri," demikian disebutkan dalam dokumen gugatan hukum itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Fakta ini diketahui oleh masyarakat, termasuk tergugat (Anwar-red)," imbuh dokumen gugatan itu.
Mahathir menyebut pernyataan yang disampaikan Anwar dalam kapasitasnya sebagai PM Malaysia memiliki efek yang jauh lebih menghancurkan dibandingkan individu lainnya di Malaysia.
Dalam gugatannya, Mahathir menuntut ganti rugi umum sebesar 50 juta Ringgit dan ganti rugi luar biasa sebesar 100 juta Ringgit.
Gugatan itu juga menuntut pengadilan merilis perintah agar Anwar segera mencabut pernyataannya yang dianggap memfitnah Mahathir itu, dan menyampaikan permintaan maaf.
Gugatan hukum ini akan mulai disidangkan pada 31 Mei mendatang.
(nvc/ita)