Mahathir Gugat Anwar Ibrahim, Tuntut Ganti Rugi Rp 469 M!

Mahathir Gugat Anwar Ibrahim, Tuntut Ganti Rugi Rp 469 M!

Novi Christiastuti - detikNews
Jumat, 05 Mei 2023 15:34 WIB
In this Feb. 22, 2020, photo, Malaysian Prime Minister Mahathir Mohamad shakes hand with successor Anwar Ibrahim in Putrajaya, Malaysia.  Political tension is building in Malaysia amid talks that Mahathir will pull his party out of the ruling alliance and team up with opposition parties to form a new government in a major political upheaval. It will thwart his named successor Anwar Ibrahim from taking over.(AP Photo/Vincent Thian)
Anwar Ibrahim dan Mahathir Mohamad berjabat tangan dalam foto tahun 2020 saat keduanya bertemu di Putrajaya (dok. AP Photo/Vincent Thian)
Kuala Lumpur -

Pertikaian antara mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Mahathir Mohamad dan PM Anwar Ibrahim terus berlanjut. Mahantir secara resmi mengajukan gugatan hukum terhadap Anwar atas tuduhan pencemaran nama baik dan menuntut ganti rugi total sebesar 150 juta Ringgit (Rp 469,6 miliar).

Seperti dilansir The Star, Jumat (5/5/2023), gugatan hukum itu berkaitan dengan pidato yang disampaikan Anwar dalam sebuah acara pada Maret lalu. Gugatan itu secara resmi diajukan kepada Pengadilan Tinggi Shah Alam oleh firma hukum Messrs Law Practice of Rafique, yang mewakili Mahathir, pada Rabu (3/5).

Menurut dokumen gugatan, Anwar dituduh melontarkan fitnah saat berbicara dalam acara bernama 'Kongres Nasional Khas Malaysia Madani: Pelaksanaan Sebuah Idealisme' yang digelar di Stadion Melawati, Shah Alam, pada 18 Maret lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disebutkan bahwa acara itu disiarkan secara langsung melalui Facebook dengan akun bernama 'Anwar Ibrahim' adna pada saluran YouTube milik Partai Keadilan Rakyat (PKR), yang menaungi Anwar.

Dalam gugatannya, Mahathir menuduh Anwar telah menyinggung dirinya ketika membahas soal 'seseorang yang berkuasa selama 22 tahun dan 22 bulan' dalam pidatonya pada saat itu.

ADVERTISEMENT

Mahathir meminta pengadilan memeriksa pemberitahuan yudisial bahwa dirinya menjabat PM ke-4 Malaysia antara tahun 1981 hingga tahun 2003, atau selama 22 tahun, dan PM ke-7 antara Mei 2018 hingga Februari 2020, atau selama 22 bulan.

Disebutkan Mahathir dalam gugatannya bahwa pernyataan fitnah Anwar telah menimbulkan persepsi negatif terhadap dirinya, mencoreng citranya sebagai negarawan dan PM Malaysia dua kali, juga reputasinya sebagai politisi dan pemimpin yang dihormati di Malaysia dan internasional.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan juga 'Saat Anwar Ibrahim: Di Malaysia Permusuhannya Tajam, Itu Warisan Mahathir':

[Gambas:Video 20detik]



Dalam gugatan itu, Mahathir juga mengklaim bahwa pernyataan Anwar dimaksudkan untuk menyebut dirinya sebagai rasis, bandit dan fanatik agama.

"Fakta bahwa hingga hari ini, penggugat (Mahathir-red) tidak pernah dituntut atau dihukum atas pelanggaran apapun yang melibatkan penyalahgunaan kekuasaan atau penyelewengan dana selama atau setelah menjabat sebagai perdana menteri," demikian disebutkan dalam dokumen gugatan hukum itu.

"Fakta ini diketahui oleh masyarakat, termasuk tergugat (Anwar-red)," imbuh dokumen gugatan itu.

Mahathir menyebut pernyataan yang disampaikan Anwar dalam kapasitasnya sebagai PM Malaysia memiliki efek yang jauh lebih menghancurkan dibandingkan individu lainnya di Malaysia.

Dalam gugatannya, Mahathir menuntut ganti rugi umum sebesar 50 juta Ringgit dan ganti rugi luar biasa sebesar 100 juta Ringgit.

Gugatan itu juga menuntut pengadilan merilis perintah agar Anwar segera mencabut pernyataannya yang dianggap memfitnah Mahathir itu, dan menyampaikan permintaan maaf.

Gugatan hukum ini akan mulai disidangkan pada 31 Mei mendatang.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads