Pertikaian antara mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Mahathir Mohamad dan PM Anwar Ibrahim terus berlanjut. Mahantir secara resmi mengajukan gugatan hukum terhadap Anwar atas tuduhan pencemaran nama baik dan menuntut ganti rugi total sebesar 150 juta Ringgit (Rp 469,6 miliar).
Seperti dilansir The Star, Jumat (5/5/2023), gugatan hukum itu berkaitan dengan pidato yang disampaikan Anwar dalam sebuah acara pada Maret lalu. Gugatan itu secara resmi diajukan kepada Pengadilan Tinggi Shah Alam oleh firma hukum Messrs Law Practice of Rafique, yang mewakili Mahathir, pada Rabu (3/5).
Menurut dokumen gugatan, Anwar dituduh melontarkan fitnah saat berbicara dalam acara bernama 'Kongres Nasional Khas Malaysia Madani: Pelaksanaan Sebuah Idealisme' yang digelar di Stadion Melawati, Shah Alam, pada 18 Maret lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disebutkan bahwa acara itu disiarkan secara langsung melalui Facebook dengan akun bernama 'Anwar Ibrahim' adna pada saluran YouTube milik Partai Keadilan Rakyat (PKR), yang menaungi Anwar.
Dalam gugatannya, Mahathir menuduh Anwar telah menyinggung dirinya ketika membahas soal 'seseorang yang berkuasa selama 22 tahun dan 22 bulan' dalam pidatonya pada saat itu.
Mahathir meminta pengadilan memeriksa pemberitahuan yudisial bahwa dirinya menjabat PM ke-4 Malaysia antara tahun 1981 hingga tahun 2003, atau selama 22 tahun, dan PM ke-7 antara Mei 2018 hingga Februari 2020, atau selama 22 bulan.
Disebutkan Mahathir dalam gugatannya bahwa pernyataan fitnah Anwar telah menimbulkan persepsi negatif terhadap dirinya, mencoreng citranya sebagai negarawan dan PM Malaysia dua kali, juga reputasinya sebagai politisi dan pemimpin yang dihormati di Malaysia dan internasional.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan juga 'Saat Anwar Ibrahim: Di Malaysia Permusuhannya Tajam, Itu Warisan Mahathir':