Dua personel Kepolisian Malaysia diadili atas dakwaan merampok seorang turis perempuan asal Indonesia di sebuah hotel di wilayah Melaka. Kedua polisi itu terancam hukuman maksimum 20 tahun penjara atas perbuatannya.
Seperti dilansir The Star, Kamis (13/4/2023), kedua polisi berpangkat Lans Koperal atau setara Prajurit Satu itu disidangkan di pengadilan Ayer Keroh pada Kamis (13/4) waktu setempat, atas dakwaan perampokan geng yang diatur dalam pasal 395 Undang-undang Pidana.
Kedua polisi Malaysia yang disidang itu diidentifikasi sebagai TS Praveen dan Muhammad Safri Idris, dengan keduanya sama-sama berusia 31 tahun.
Pembelaan dari kedua polisi itu disampaikan di hadapan hakim Darmafikri Abu Adam dalam sidang tersebut.
Baca juga: 2 WNI Ditangkap di Malaysia, Kapalnya Disita |
Berdasarkan fakta kasus tersebut, kedua polisi Malaysia itu merampok korban yang merupakan seorang perempuan Indonesia dengan nama Anisa, sebelum merampas barang-barang senilai 1.800 Ringgit (Rp 6 juta), termasuk membawa pergi paspor Indonesia milik korban.
Tindak pidana itu dilakukan pada 3 April lalu, sekitar pukul 22.00 hingga pukul 23.30 waktu setempat, di sebuah hotel bernama Plaza Mahkota Hotel di Melaka.
Asisten Komisioner Christopher Patit dari Kepolisian Melaka Tengah menyebut kedua polisi itu diduga meminta uang 5.000 Ringgit (Rp 16,7 juta) dari korban dalam perampokan itu, sebagai imbalan untuk tidak menindak korban. Korban melaporkan perampokan ini ke polisi keesokan harinya atau pada 4 April.
Simak berita selengkapnya di halaman berikutnya.
Saksikan juga 'Saat Polisi Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu-40 Ribu Ekstasi dari Malaysia':
(nvc/ita)