2 WNI Ditangkap di Malaysia Usai Kabur Saat Dibawa ke Penjara

2 WNI Ditangkap di Malaysia Usai Kabur Saat Dibawa ke Penjara

Novi Christiastuti - detikNews
Rabu, 12 Apr 2023 17:39 WIB
Ilustrasi Penjara, Sel, Lapas, Jeruji Besi
Ilustrasi (dok. Thinkstock)
Kuala Lumpur -

Dua warga negara Indonesia (WNI) kabur saat hendak dibawa ke penjara di wilayah Malaysia usai divonis bui atas pelanggaran imigrasi. Namun, pelarian keduanya tidak berlangsung lama karena otoritas Malaysia melaporkan kedua WNI itu berhasil ditemukan dan telah ditangkap oleh otoritas berwenang.

Seperti dilansir The Star, Rabu (12/4/2023), Direktur Kelautan Laksamana Pertama Nurul Hizam Zakaria dari Badan Penegakan Maritim Malaysia (MMEA) mengidentifikasi kedua WNI itu sebagai Haji Samirudin (36) dan Riki Rinaldi (40).

Insiden ini terjadi pada Selasa (11/4) pagi waktu setempat, ketika kedua WNI itu bersama dua tahanan lainnya dibawa ke penjara Ledang oleh tiga personel MMEA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Riki dan Haji Samirudin dilaporkan berhasil melepaskan diri mereka dari borgol yang membelenggu tangan mereka, kemudian menendang pintu belakang kendaraan van yang mengangkut mereka dan melompat keluar saat van masih melaju di jalanan.

Kedua WNI itu berlari ke area perkebunan kelapa sawit yang terletak tak jauh dari lokasi, tepatnya di wilayah Kulai.

ADVERTISEMENT

Dalam pernyataan pada Rabu (12/4) waktu setempat, Nurul Hizam menyatakan kedua WNI itu berhasil ditemukan dan ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah melarikan diri.

"Polisi menemukan Riki pada Selasa (11/4) malam, sekitar pukul 21.00 waktu setempat," sebut Nurul Hizam dalam pernyataannya, sembari menyebut Riki ditangkap setelah otoritas setempat mendapatkan petunjuk dan informasi dari masyarakat setempat.

"Dia ditemukan sekitar 10 kilometer dari lokasi (kabur) dalam kondisi lesu karena luka-luka yang dideritanya setelah melompat dari van yang bergerak," imbuhnya.

Bagaimana penangkapan satu WNI lainnya yang juga kabur? Simak di halaman selanjutnya.

Saksikan juga 'Penampakan Kampung Ilegal WNI di Pelosok Hutan Malaysia':

[Gambas:Video 20detik]



Satu WNI lainnya, sebut Nurul Hizam, ditemukan keberadaannya di lokasi berbeda pada Rabu (12/4) pagi waktu setempat.

"Haji Samirudin ditemukan pada Rabu (12/4) sekitar pukul 10.40 waktu setempat di sebuah perkebunan tidak jauh dari lokasi," ujarnya.

"Kedua tersangka kini ditahan di markas besar Kepolisian Kulai," ucap Nurul Hizam.

Terkait insiden ini, sebut Nurul Hizam, MMEA akan melakukan penyelidikan internal dan akan mengambil tindakan jika terbukti ada prosedur keamanan yang dilanggar saat mengangkut para tahanan.

"Keduanya awalnya dijatuhi hukuman enam bulan penjara oleh Pengadilan Kota Tinggi berdasarkan pasal 56 (1A) (a) Undang-undang Imigrasi 1959/63," ujar Nurul Hizam dalam pernyataannya.

Inspektur Tok Beng Yeow dari Kepolisian Kulai mengonfirmasi penangkapan kedua WNI itu dan menyatakan pihak kepolisian telah memulai penyelidikan berdasarkan pada 223 dan 224 Undang-undang Pidana. Dia menambahkan bahwa Riki akan ditahan di markas besar Kepolisian Kulai hingga Sabtu (15/4) mendatang, sedangkan Haji Samirudin akan ditahan hingga Kamis (13/4) besok.

Halaman 2 dari 2
(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads