Pengadilan Swedia membatalkan larangan aksi pembakaran Al-Qur'an saat unjuk rasa. Putusan itu didasarkan gugatan pihak yang protes atas larangan pembakaran Al-Qur'an.
Seperti dilansir AFP, Rabu (5/4/2023), Mahkamah Agung Administratif Swedia membatalkan keputusan polisi untuk melarang 2 aksi protes yang melibatkan pembakaran Al-Qur'an pada Februari lalu.
Mahkamah Agung dalam putusannya menyatakan bahwa kekhawatiran soal risiko keamanan tidak cukup untuk membatasi hak untuk berunjuk rasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Otoritas kepolisian tidak memiliki dukungan yang cukup untuk keputusannya," sebut hakim Eva-Lotta Hedin dalam putusannya.
Untuk diketahui, pembakaran Al-Qur'an yang dilakukan di luar gedung Kedutaan Besar Turki di Stockholm pada Januari lalu telah memicu kemarahan umat Muslim sedunia. Aksi pembakaran itu juga direspons rentetan unjuk rasa digelar selama berminggu-minggu dan muncul seruan boikot produk-produk Swedia.
Bahkan proses bergabungnya Swedia dengan aliansi militer Pakta Pertahanan Atlantik Utara (NATO) tertunda.
Respons Kepolisian
Dalam tanggapannya, Kepolisian Swedia bersikeras membela keputusannya melarang unjuk rasa melibatkan pembakaran Al-Qur'an.
"Kami berpendapat bahwa keputusan kami sudah benar," tegas juru bicara Kepolisian Swedia Ola Osterling kepada kantor berita TT.
Ditambahkan Osterling bahwa pihak kepolisian akan mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atas putusan tersebut atau tidak.
Kepolisian Swedia sebelumnya menolak menerbitkan izin bagi aksi pembakaran Al-Qur'an yang digelar di luar Kedutaan Besar Turki dan Kedutaan Besar Irak di Stockholm pada Februari lalu, dengan alasan unjuk rasa serupa pada Januari lalu telah membuat Swedia sebagai 'target prioritas yang lebih tinggi untuk serangan'.
Demo itu digelar oleh Rasmus Paludan, seorang aktivis berkewarganegaraan Swedia-Denmark yang pernah dihukum dalam kasus penganiayaan rasisme.
Kepolisian Swedia sangat jarang melarang unjuk rasa karena dianggap sebagai hak yang dilindungi di bawah kebebasan berkumpul dan dijamin oleh konstitusi negara tersebut. Namun, kepolisian Swedia pada saat itu melihat risiko bahwa unjuk rasa yang melibatkan aksi pembakaran Al-Qur'an bisa memicu serangan teror atau serangan terhadap kepentingan Swedia.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Kekhawatiran polisi benar. Langkah pengadilan membatalkan larangan pembakaran Al-Qur'an memicu reaksi dari kelompok teroris.
5 Tersangka Ditangkap terkait Rencana Teroris
Sementara itu, Dinas Keamanan Swedia mengumumkan penangkapan lima tersangka pada Selasa (4/4) waktu setempat dalam serangkaian penggerebekan terkoordinasi di kota-kota seperti Eskilstuna, Linkoping dan Strangnas.
Baca juga: Raja Salman Kecam Aksi Pembakaran Al-Qur'an! |
"Kasus saat ini merupakan salah satu dari beberapa kasus yang sedang ditangani oleh Dinas Keamanan Swedia... sehubungan dengan pembakaran Al-Qur'an tingkat tinggi," sebut wakil kepala unit kontraterorisme pada Dinas Keamanan Swedia, Susanna Trehorning.
Disebutkan Trehorning bahwa para tersangka yang ditangkap terkait dengan 'ekstremisme Islam' bertaraf internasional.